Laman

Senin, 01 Agustus 2011

JOURNAL ANALYSIS

Theme
Demand Deposit
Title
Hedging Interest Rate Margins on Demand Deposits

Author
Mohamed Houkari, Jean-Paul Laurent ;
Université de Lyon, Université Lyon 1, ISFA Actuarial School, and BNP Paribas Financial
Models Team

Year
2010

INTRODUCTION
Under IFRS – the new 2005 international accounting standards – banks account demand deposits at amortized cost. Moreover, the US Securities and Exchange Commission asks American banks to report in annual (10-K) and quarterly (10-Q) documents, indicators concerning interest rate margins and their sensibilities to interest rate shocks. However, in internal processes, many banking establishments perform the computation of full fair-value indicators for the market value of equity. As for demand deposits, the well-known fair-value approach developed for example in Hutchison and Pennacchi (1996) and Jarrow and van Deventer (1998) has been the main way to assess demand deposits so far.

PROBLEM
A worldwide study of the Bank for International Settlements shows that risk mitigation in interest rate margins has been a significant concern for banks during these last twenty years.
PURPOSE
Show how interest rate margins have become a major point of concern for banking establishments today, with a focus on the US case. Propose a modeling framework for demand deposits, interest rates and the interest rate margin.

RESEARCH METHODOLOGY
With Modeling Framework

Market Rates
We consider some time horizon T such that we deal with the corresponding quarterly interest rate margin. Besides, we assume that the forward Libor rate at horizon date T for the time period δT > 0 of the interest rate margin follows a Libor Market Model, as defined in Brace, Gatarek and Musiela (1997) and Miltersen, Sandmann and Sondermann (1997): dL L ( dt dW (t)) t t L L L = μ +σ , (1)

Demand Deposit Amount
We assume that the demand deposit amount follows:
dK K ( dt dW (t)) t t K K K = μ +σ (2)
where K W is a standard Brownian motion. For simplicity, the trend K μ and the volatility K σ
The correlation between the variations of demand deposit amount and that of interest rates can be related to money transfers between deposit accounts and other types of deposits.
We refer to the Engle and Granger method detailed in Ericsson and MacKinnon (1999) to estimate the correlation parameter between the deposit amount and the market rate. Janosi et
al. (1999) use a very similar method, although they also pay attention to autocorrelation and short term effects.

RESULTS AND ANALYSIS
The negative values for the ES and the VaR in the upper line are due to the fact that the margin at final date is mostly positive16. Thus, the VaR at 99.95% of the interest rate margin is (-1.90) for an initial deposit amount of 100. We see, in Table 5.6a above, that using the optimal dynamic hedging strategy makes the risk decrease by 0.39 to (-2.29), thus constituting a better risk reduction than other strategies, in this VaR framework. The same actually holds for the ES and the standard deviation.

In general, the risk reduction implied by the optimal dynamic strategy is almost always more significant: even when there is no customer rate, it goes to 0.45 in ES and 0.46 in VaR. This shows some robustness of the optimal dynamic strategy also with respect to the choice of the risk criterion. Moreover, this somehow makes us confident with the meanvariance optimization framework, more tractable than some mean-VaR or mean-ES framework.

CONCLUTIONS
In this article we dealt with the mitigation of the risk contained in interest rate margins. We assume the demand deposit amount to carry some source of risk called ‘business risk’, orthogonal to market risk. Thus, we compared these dynamic strategies with some static strategies. We show that identifying the interest rate-related optionality in interest rate margins is a quite satisfactory alternative to dynamic hedging strategies. Moreover, both this method and the use of dynamic strategies lead to quite robust results, with respect to the margin’s profile specification.
However, the use of dynamic strategies also better deals with the specific risk embedded in demand deposits. Moreover, we show that they also exhibit some robustness with respect to the risk criterion. This is a positive conclusion for the use of mean-variance optimization and the related dynamic hedging strategies, since they display good results with respect to other risk measures.

JOURNAL ANALYSIS

Theme
Demand Deposit
Title
Global Games and Demand-Deposit Contracts:
An Experimental Study of Bank Runs _

Author
Alexander Klos, Norbert Sträter
Finance Center Münster

Year
January 2008


INTRODUCTION
Firstly, the global games approach can eliminate the multiplicity of equilibrium present in classic panic based bank run models (Diamond and Dybvig (1983)). Therefore, the probability of a bank run can be calculated, which is a useful number when thinking about policy implications. Secondly, the global games approach allows an integration of two related, but different views found in the literature on financial stability. The panic-based view stresses that bank runs are random events, unrelated to changes in the real economy. Panic-based bank runs might even occur when the economic environment issue efficiently strong. In contrast to this, the fundamental view assumes that bank runs are a natural of the business cycle and only occur in connection with negative real shocks. In the global games approach, it is possible that fundamental runs occur, if the fundamentals of the economy and therefore the signals which agents receive are very bad. However, in other situations, fundamentals may be good enough so that the prevention of a bank run is desirable from the viewpoint of the depositors, but runs still occur due to strategic uncertainty about others' beliefs. Moderate signals about the fundamental state of the economy may lead to the belief that other agents withdraw with a high probability. In such a situation it is rational to withdraw also. In that sense, moderate expectations about the fundamental state of the financial system can trigger panic-based bank runs.

PURPOSE
Our paper is related to the recently started experimental investigation of bank runs. Schotter and Yorulmazer (2005) investigate in a policy oriented study the factors that affect the severity of fundamental bank runs. In their setup a bank run occurs by any means; they investigate how quickly the depositors withdraw their money. Their results indicate that partial deposit insurance and the existence of insiders may mitigate bank runs.
RESEARCH METHODOLOGY
In laboratory scenarios inspired by theoretical models, subjects receive a noisy private signal about the true fundamental state of the banking system. Subjects employ threshold strategies and low rates of deviation from threshold strategies.

Reviewing the theory generates a number of hypotheses which follow directly from the intuitions mentioned in the introduction. We focus on two of them:
Hypothesis 1: Subjects use threshold strategies.
Hypothesis 2: Banks become more vulnerable to bank runs when they offer more risk sharing.

RESULTS AND ANALYSIS
that higher thresholds for higher repayment rates can be observed in between- and withinsession comparisons. This result contradicts the view that within-designs point subjects to the differences the researcher investigates, and are therefore not as reliable as between-subjects experiments (see Camerer (2003), page 41 _ 42, for a brief discussion).
To test the statistical significance of the results, we take two different approaches. In light of the discussion of different matching protocols in section 2, the most conservative way to analyze the data is to analyze estimated thresholds on the session level.

Evidence on the session level
We have two observations per session (TS), one for r1 = 1.25 and one for r1 = 1.5, resulting in a total of 16 observations, eight for model A and eight for model B. We run linear regressions separately for both models to infer the influence factors of session thresholds. Dummy variables for the degree of risk sharing (RD) and the ordering of risk sharing conditions (OD) are used as explanatory variables.
TSi = const + _1 • RD + _2 • OD + _i
It turns out that the dummy for a low degree of risk sharing is significantly negative for both models as predicted by the theory. The ordering of risk sharing conditions does not have a significant impact.

Evidence on the individual level
Stronger evidence for the key role of offered risk sharing can be provided by the analysis of thresholds estimated on the individual level. As already mentioned above, we estimate an individual threshold for decisions under the conditions r1 = 1.25 and r1 = 1.5. Therefore, we have two matched observations per subject. We apply a non-parametric Wilcoxon test, separately for every session, consequently based on thirty matched observations of individual thresholds.

CONCLUTION
Our results suggest that the global games approach applied to bank runs leads to experimentally valid predictions with respect to the comparative statics. Both hypotheses are supported by the data: Our subjects use threshold strategies and increased risk sharing leads to increased thresholds at the individual and the aggregate level.
However, the rather small reaction of thresholds to changes in the repayment rates is at odds with the theory. This result is important with respect to the socially optimal repayment rate. One major advantage of the global games approach is the ability to trade off the benefits of high repayment rates (increased risk sharing) with its costs (increased probability of a bank run). Such a social optimization requires valid predictions about how people react to changes in the repayment rates. At least in our experimental setup, this assumption is questionable.

Minggu, 24 Juli 2011

UNIT LINK (ASURANSI DAN INVESTASI)

PENDAHULUAN

Sejak beberapa tahun yang lalu, di Indonesia mulai marak dipasarkan produk-produk asuransi unit link. Unit link adalah produk asuransi yang menggabungkan layanan asuransi dan investasi sekaligus. Dengan menjadi nasabah produk unit link, seseorang bisa mendapatkan manfaat ganda yaitu perlindungan asuransi dan investasi. Produk asuransi yang ditawarkan bisa berbentuk asuransi kesehatan atau asuransi jiwa, tetapi biasanya dipasarkan dalam kemasan yang lebih menarik bagi masyarakat: misalnya tabungan masa depan atau asuransi pendidikan.

Seperti halnya asuransi biasa, nasabah asuransi unit link membayar premi setiap jangka waktu tertentu, biasanya bulanan. Perbedaannya, nasabah unit link membayar premi dalam dua porsi: porsi premi perlindungan dan porsi investasi. Premi perlindungan berfungsi sama dengan premi pada asuransi biasa. Sedangkan porsi investasi akan disetorkan oleh perusahaan asuransi kepada manajer investasi untuk dikelola. Pada produk-produk tertentu, jika nantinya return dari investasi bisa menutupi biaya premi, maka nasabah memiliki pilihan untuk tidak membayar premi.
Menjadi nasabah investasi unit link dan reksadana sebenarnya tidak jauh berbeda. Dalam keduanya, nasabah diminta untuk memilih kemana dana yang disetorkan akan diinvestasikan. Pilihan yang disediakan adalah ekuitas, fixed income, pasar uang atau kombinasi di antaranya. Keduanya sama-sama memiliki resiko yang kurang lebih sama, tergantung dari jenis investasi yang dipilih. Tetapi tentunya bukannya tidak ada perbedaan sama sekali.

Asuransi jiwa unit link adalah produk asuransi jiwa yang bersifat hibrida. Sebab, memberikan dua manfaat sekaligus, yakni manfaat perlindungan santunan Asuransi jiwa dan manfaat investasi dalam bentuk nilai tunai.
Adapun manfaat asuransi yang terkandung dalam unit link tidak berbeda dengan proteksi yang diberikan jenis asuransi jiwa tradisioanal, yakni manfaat meninggal dunia, manfaat santunan kesehatan, dan manfaat lainnya sesuai program yang dipilih.
Yang istimewa, unit link memberikan manfaat hasil investasi dari premi yang ditempatkan pada dana investasi yang dinyatakan dalam unit, kinerja imbal hasilnya tergantung pada kinerja subdana investasi unit link yang dipilih nasabah sesuai dengan kondisi pasar saham dan pasar uang.

PEMBAHASAN

Unit link adalah produk asuransi yang menggabungkan kedalamnya unsur investasi yang memberikan fleksibilitas dalam memilih paket asuransi dan paket investasi. Asuransi dasar berupa asuransi jiwa, yang dapat ditambahkan juga beragam asuransi tambahan lainnya seperti asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi penyakit kritis, dan sebagainya.

Sedangkan investasinya disalurkan ke Reksadana sehingga risiko dan return mirip dengan reksadana. Begitu juga dengan pilihan investasinya seperti reksadana, bisa dipilih dalam bentuk portofolio saham, obligasi, campuran, pasar uang, baik itu dalam rupiah maupun dolar.

Risiko & Return :

Variatif rendah s.d. tinggi tergantung pada pilihan jenis investasi. Urutan tertinggi sampai terendah:
1. Saham/Ekuitas/Agresif
2. Campuran/Mixed/Balance
3. Fixed Income/Pendapatan Tetap/Obligasi
4. Money Market/Pasar Uang/Konservatif (Rupiah atau Dolar)

Likuiditas:

Penambahan investasi (top-up) bisa dilakukan secara berkala, ataupun sewaktu-waktu. Namun top-up sewaktu-waktu biasanya dibatasi frekuensinya.
Pencairan dana pada prinsipnya bisa dilakukan kapan saja, tapi dananya baru akan memiliki saldo sejumlah premi yang sudah dibayarkan setelah 2-4 tahun, karena unit link biasanya mengambil beban biaya-biaya di awal 1-3 tahun pertama.

Krisis global yang memukul pasar keaungan seluruh dunia, hendaknya tidak membuat gamang. Namun sebaliknya, tetap mantap dalam mengelola strategi dan aktifitas termasuk pengelolaan keuangan dalam berbagai instrumen, termasuk instrumen asuransi jangka panjang unit link.


Manfaat unit link

Keunggulan Polis Unit-Link tidak berubah, yaitu memberikan beragam fleksibilitas bagi nasabah. Misalnya polis unit link mengizinkan untuk menambah dana investasi Anda ke dalam polis, keleluasaan untuk menarik dana, fleksibilitas untuk mengalihkan dana dari subdana invesatsi ke subdana lain.

Laporan setidaknya memuat uraian besarnya premi yang dialokasikan untuk proteksi dan bagian premi yang digunakan untuk membeli unit untuk diinvestasikan, jumlah unit yang dimiliki, harga unit saat itu, jumlah dana kelolaan saat ini dan biaya-biaya yang dibebankan kepada pemegang polis melalui polis.

Perlu dipahami, setiap premi yang di bayar, selalu dialokasikan untuk proteksi dan investasi sesuai permintaan nasabah. Karena itu, dengan premi yang sama selalu ada keseimbangan, semakin tinggi pertanggungan risiko yang di harapkan akan lebih besar menghabiskan unit premi untuk membayar biaya asuransi dan menghasilkan lebih sedikit unit yang dapat diakumulasi untuk dibelikan unit investasi dalam polis unit link, dan sebaliknya.

Salah satu yang istimewa dalam produk unit link adalah pilihan ragam jenis dana kelolaan yang disediakan perusahaan asuransi jiwa penerbit. Kelengkapan ragaram jenis dana ini penting, untuk dapat disesuaikan dengan tujuan investasi dan profil risiko masing-masing nasabah. Profil risiko mengacu pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi, yakni kesiapan Anda dalam menanggung tingkat risiko investasi yang berfluktuasi.

Yang menarik dengan dana kelolaan ini, nasabah diberikan keleluasaaan untuk memindahkan dana “fund switching” dari satu dana keloaan ke dalam dana kelolaaan lain sesuai dengan kondisi keuangan dan profil risiko yang bisa saja berubah seiring dengan berjalannya waktu.

Namun demikian, umumnya perusahaan asuransi memberikan batasan bagi frekeunsi perpindahan dana secara gratis, di mana setelah kali perpindhan itu perusahaan akan mengenakan biaya administrasi untuk setiap perpindahan dana dilakukan.

Namun demikian, diatas semua manfaat di atas penting diketahui bahwa polis unit link tidak memberikan garansi akan nilai tunai hasil invesatsi yang bisa diberikan, namun sepenuhnya tergantung pada tingkat harga unit dari underlying units yang pada akhirnya bergantung pada bagaimana kinerja dari dana kelolaan unit link yang dipilih tersebut.


Biaya diluar Biaya Asuransi

Pertama, sebelum membahas kelebihannya, perlu dicermati biaya diluar Biaya Asuransi (biaya mortalita yang besarnya tergantung jenis kelamin, usia masuk serta besarnya Uang Pertanggungan, kondisi kesehatan pemegang polis juga turut mempengaruhi besarnya biaya ini), Berikut ini adalah penjelasan biaya pada unit link:
1. Biaya Administrasi
Data yang kami terima kisaran biaya administrsi adalah sebesar Rp 20.000 hingga Rp 30.000 perbulan atau Rp 240.000 hingga Rp 360.000 per tahun. Biaya ini akan terus dibebankan selama polis asuransi masih aktif (asuransi masih berlaku).
2. Biaya Alokasi Premi
Perusahaan asuransi yang membebankan biaya ini di muka sebelum dan setiap dana masuk ke dalam porsi investasi. Biaya ini umumnya sebesar 5 persen dari dana yang diinvestasikan dan ada juga yang menggunakan metode bid-offer price yaitu dana yang masuk akan dibagi dengan harga jual (offer price) serta dana yang keluar atau ditarik oleh nasabah akan dikali dengan harga beli (bid price). Selisih dari bid-offer price biasanya sebesar 5 persen (umumnya dihitung dari offer price). Bagi nasabah yang ingin menarik investasinya dari unit link yang menggunakan metode bid-offer price mutlak harus menghitung tingkat pertumbuhan yang sedang terjadi sejak dana tersebut masuk, dikurangi selisih bid-offer price.
3. Biaya Akuisisi (Khusus Unit Link Regular atau Berkala)
Selain biaya diatas, biaya alokasi premi lain masih dibebankan di 5 tahun pertama dengan kisaran hingga 100 persen dari premi terbayar setelah dipotong Biaya Asuransi di awal tahun pertama, kisaran biaya ini akan turun secara berkala hingga 0 persen di awal tahun ke 6 masa polis berjalan.
Namun demikian ada sebagian kecil dari produk unit link di Indonesia yang mengalokasikan investasi pada tahun pertama sebesar 20 persen hingga 100 persen dari premi dasar di tahun pertama. Sekilas terlihat menarik, namun setelah dilakukan penelitian ternyata biaya-biaya yang dibebankan kepada nasabah tidak sedikit, sebagai ilustrasi seorang calon nasabah akan membayar premi dasar yang jauh lebih besar jika calon nasabah tersebut membeli produk unit link yang mulai mengalokasikan investasi sejak tahun pertama dibandingkan dengan unit link yang tidak mengalokasikan investasinya pada tahun pertama.
4. Biaya Pengelolaan Investasi
Biaya Pengelolaan Investasi dibebankan oleh perusahaan asuransi jiwa yang besarnya bervariasi antara 0,5 persen - 3 persen per tahun dan sudah diperhitungkan dalam harga unit. Tingkat biaya ini tergantung dari jenis investasi yang dipilih oleh nasabah (reksa dana pendapatan tetap, campuran atau saham), besarnya dana yang dikelola, serta margin yang diinginkan oleh perusahaan asuransi jiwa.
5. Biaya Unit Link Premi Tunggal
Pada pembayaran premi tunggal atau single premium (yaitu pembayaran premi hanya satu kali dan tidak ada kewajiban pembayaran di tahun berikut namun jika ingin menambah porsi investasi diperbolehkan), polis jenis ini juga membebankan biaya seperti Biaya Akuisisi yang besarnya tetap biasanya sebesar 5 persen dari jumlah Premi Tunggal dan atau dana yang di Top Up (ditambahkan), Biaya Administrasi untuk menutup biaya awal polis kisaran sebesar Rp 240.000 hingga Rp 300.000 biasanya dikenakan di tahun pertama. Uang Pertanggungan yang dijamin adalah sebesar 150 persen dari investasi awal, jika tidak ada penarikan dana di kemudian hari oleh nasabah. Namun apabila terjadi penarikan dana dikemudian hari, Uang Pertanggungan akan berkurang.
Sejalan dengan lamanya waktu investasi, apabila pertumbuhan dana investasi telah melebihi Uang Pertanggungan maka jika terjadi risiko kematian, manfaat yang didapat oleh ahli waris sebesar nilai investasi. Sebaliknya, jika nilai investasi ternyata lebih kecil dari Uang Pertanggungan maka manfaat yang didapat ahli waris adalah sebesar Uang Pertanggungan.

Besar Biaya Akuisisi

Biasanya, asuransi unit link dipasarkan secara sangat agresif, tidak jarang menggunakan sistem pemasaran langsung. Di sisi lain, manager investasi minim melakukan pemasaran. Pemasaran yang agresif bisa menjaring lebih banyak nasabah, tetapi biaya akuisisi akan semakin tinggi dan biaya ini tetap akan dibebankan kepada nasabah.

Sebagai contoh, salah satu produk asuransi link unit membebankan biaya akuisisi kepada nasabah sebesar 41% dari setoran porsi premi asuransi untuk lima tahun pertama. Biaya ini kemudian akan ditalangi dengan tidak memberikan sebagian manfaat asuransi pada tahun pertama dan sisanya kemudian dibebankan pada setoran porsi investasi.

Transparansi

Reksadana biasanya jauh lebih transparan daripada produk investasi yang ada dalam unit link. Biasanya, nasabah reksadana dapat dengan mudah mengetahui informasi-informasi seperti sejarah perkembangan investasi, resiko, alokasi aset, biaya jasa pengelolaan dan sebagainya. Sedangkan dalam unit link, seringkali sulit untuk mendapatkan informasi-informasi yang berhubungan dengan manajer investasi beserta biaya dan kinerjanya. Kebanyakan agen asuransi biasanya lebih banyak berkutat pada ilustrasi yang abstrak tanpa dengan jelas memberi tahu parameter-parameter pembentuk ilustrasi tersebut. Terlebih lagi, calon nasabah yang awam tidak memiliki pembanding yang cukup untuk menilai kualitas yang diberikan oleh ilustrasi tersebut.

Pada produk unit link ada lebih banyak variabel yang berperan. Hal ini menjadikan ilustrasi yang diberikan oleh penyedia layanan asuransi menjadi sangat rumit, terutama bagi calon nasabah yang belum mengenal asuransi dan/atau reksadana. Jika calon nasabah tidak cukup jeli dalam menganalisis ilustrasi yang diberikan, bukan tidak mungkin akan ada biaya-biaya siluman yang tidak disadari oleh calon nasabah. Tidak jarang, biaya-biaya ini baru diketahui nasabah pertama kali dari polis yang didapatkan, atau bahkan ketika biaya tersebut dibebankan kepada nasabah.
Pada unit link, akan menjadi sangat sulit bagi calon nasabah untuk membandingkan satu layanan asuransi unit link dengan layanan unit link lainnya karena sistem yang digunakan bisa jadi jauh berbeda. Membandingkan dua atau lebih layanan asuransi biasa sudah cukup rumit tanpa harus dicekcoki dengan berbagai macam urusan investasi yang nyatanya tidak benar-benar terpisah dengan asuransi.
Dengan memisahkan asuransi dan reksadana, perhitungan yang perlu dilakukan oleh nasabah akan menjadi jauh lebih transparan dan sederhana.
Perhitungan Inflasi pada Jumlah Pertanggungan

Beberapa produk unit link memberi fitur utama yaitu janji putus pembayaran premi setelah tahun tertentu, yang tergantung pada perkembangan investasi. Yang jarang diperhatikan oleh nasabah adalah faktor inflasi yang akan memaksa nasabah untuk menambah jumlah premi yang harus dibayarkan di masa yang akan datang. Tentunya hal ini berlaku pula pada asuransi biasa, akan tetapi pada asuransi biasa, calon nasabah tidak pernah dijanjikan putus pembayaran premi.
Contoh: Seseorang mengikuti asuransi PRIlink dengan porsi premi asuransi kesehatan sebesar Rp 50000 per bulan dengan jumlah pertanggungan untuk perawatan di rumah sakit sebesar Rp 500000/hari. Setelah 10 tahun, diprediksi return investasi dapat menutupi pembayaran premi tersebut. Tetapi hal ini belum memperhitungkan inflasi yang akan terjadi sampai 10 tahun ke depan. Inflasi akan menyebabkan biaya perawatan di rumah sakit menjadi semakin tinggi. Untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit yang setara dengan Rp 500000/hari saat ini, 10 tahun kemudian kita harus membayar lebih besar daripada jumlah tersebut. Akibatnya premi akan semakin besar dan putus pembayaran premi menjadi tertunda atau bahkan tidak akan pernah terjadi.

Sebagai catatan, dengan asumsi inflasi tahunan sebesar 7,5% per tahun dan biaya perawatan sebanding dengan laju inflasi, maka untuk mendapatkan kualitas perawatan seharga Rp 500 ribu/hari pada hari ini, dalam 10 tahun kita harus membayar biaya perawatan sebesar kurang lebih Rp 1 juta/hari. Dengan memperhatikan inflasi, rencana putus pembayaran premi pasti akan mundur atau bahkan tidak akan terjadi, tergantung porsi investasi yang ditetapkan dan realisasi perkembangan investasi.
Selain itu, putus pembayaran premi bukanlah fitur spesifik unit link. Nasabah asuransi dan reksadana secara terpisah juga dapat menikmati fasilitas ini karena pembayaran premi asuransi bisa saja nantinya dibebankan pada return investasi di masa yang akan datang. Perbedaannya, pada nasabah asuransi dan reksadana terpisah, dana tersebut harus melewati kantong nasabah yang bersangkutan. Sedangkan pada unit link semuanya telah diurus oleh pihak penyedia layanan asuransi.

Panjang Jalur Administrasi

Pada investasi unit link, instruksi nasabah perlu melewati beberapa pihak: dari agen asuransi (jika ada), ke perusahaan asuransi, dan baru kemudian mencapai manager investasi untuk diproses. Semakin panjang rantai instruksi ini tentunya semakin lama instruksi tersebut dapat diproses. Panjang administrasi ini dapat diputus dengan mengalokasikan dana investasi langsung ke produk reksadana yang dikeluarkan oleh manajer investasi, tanpa melewati perusahaan asuransi.
Selain itu, semakin panjang jalur administrasi tentunya juga semakin banyak biaya administrasi yang perlu dikeluarkan oleh seorang nasabah. Dengan menempuh jalan pintas dengan cara melakukan investasi pada reksadana secara langsung, nasabah dapat mempercepat instruksi dan sekaligus menghemat biaya-biaya administrasi.
Walaupun reksadana adalah instrumen investasi jangka panjang, kecepatan pemrosesan instruksi adalah faktor yang cukup kritis. Pada kebanyakan (semua?) produk reksadana, instruksi nasabah dilakukan atas harga yang berlaku pada penutupan hari tersebut. Sedangkan dari informasi beberapa agen produk unit link, saya tidak sepenuhnya yakin bahwa instruksi nasabah dilakukan berdasarkan harga yang berlaku pada penutupan hari tersebut. Bisa saja instruksi yang dilakukan pada hari H baru akan dilakukan pada H+2, pada saat harga unit link sudah berbeda.

Keterikatan dan Fleksibilitas

Yang paling penting bagi yang serius untuk menjalankan investasi adalah faktor keterikatan. Dengan memisahkan layanan asuransi dan reksadana, kita bisa membagi proporsi di antara keduanya sesuai dengan situasi dan kondisi kita pada saat itu, tanpa harus terikat dengan proporsi dan jumlah yang telah ditetapkan dalam polis asuransi. Jika sedang membutuhkan uang, kita bisa tetap membayar premi asuransi, tetapi bisa bebas berhenti menyetorkan dana investasi tanpa harus takut kehilangan manfaat asuransi. Sebaliknya, jika sedang memiliki dana berlebih, kita bisa menyetorkan kelebihan dana tersebut ke reksadana tanpa harus terkena penalti atau biaya tambahan.

Selain itu, kita juga bisa dengan bebas memindahkan dana dari satu manajer investasi ke manajer investasi lainnya sesuai keperluan; atau bahkan memindahkan dana dari reksadana ke instrumen investasi non reksadana tanpa harus terkena penalti sisa dana minimum. Semua ini akan bisa dilakukan tanpa keterikatan dengan penyedia layanan asuransi.

Dengan demikian saya tidak dapat melihat adanya nilai tambah yang diberikan unit link dibandingkan dengan mengikuti asuransi dan reksadana secara terpisah. Kelebihan unit link hanya ada bagi orang-orang yang belum mengetahui keberadaan reksadana sebagai instrumen investasi. Kelebihan unit link lainnya adalah kepraktisan bagi yang tidak ingin berhubungan dengan pihak yang berbeda untuk mengurusi investasi dan asuransi. Mengingat mendaftar reksadana tidak lebih sulit daripada mendaftar akun tabungan bank, saya tidak yakin manfaat kepraktisan yang didapatkan akan sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.

Mengenal Unit Link Syariah

Unit link syariah adalah perlindungan asuransi syariah melalui usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset. Unit link yang merupakan gabungan asuransi sekaligus investasi ini memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Dalam unit link syariah, sisi asuransinya menggunakan prinsip risiko bersama. Sementara akad yang digunakan adalah akad perwakilan (wakalah bil ujrah) atau bagi hasil (mudharabah) untuk premi asuransinya.

Dalam investasinya, unit link syariah hanya boleh ditempatkan di produk keuangan yang sesuai dengan syariah, seperti tabungan di bank syariah, deposito di bank syariah, obligasi syariah (sukuk), dan saham syariah yang terdapat pada Daftar Efek Syariah (DES). Selain itu, unit link syariah juga tetap memperhitungkan zakat harta dalam pengelolaannya.

Dengan menjadi nasabah produk unit link, seseorang bisa mendapatkan manfaat ganda yaitu perlindungan asuransi dan investasi. Produk asuransi yang ditawarkan bisa berbentuk asuransi kesehatan atau asuransi jiwa. Tetapi, biasanya dipasarkan dalam kemasan yang lebih menarik bagi masyarakat, seperti misalnya tabungan masa depan atau asuransi pendidikan.

Seperti halnya asuransi biasa, nasabah asuransi unit link membayar premi setiap jangka waktu tertentu, seperti bulanan, kuartalan, semester, dan tahunan. Perbedaannya, nasabah unit link membayar premi dalam dua porsi yaitu porsi premi perlindungan dan porsi investasi.

Premi perlindungan berfungsi sama dengan premi pada asuransi biasa. Sedangkan porsi investasi akan disetorkan oleh perusahaan asuransi kepada manajer investasi untuk dikelola. Pada produk-produk tertentu, jika nantinya return dari investasi bisa menutupi biaya premi, maka nasabah memiliki pilihan untuk tidak membayar premi.

Kepemilikan dana pada unit link syariah pun merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pembagian keuntungan pada unit link syariah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan jika terdapat untung dalam pengelolaannya.
Bila terjadi musibah, maka akan mendapat uang pertanggungan plus nilai investasi. Peserta pun dapat menambahkan jenis perlindungan lainnya, seperti santunan kecelakaan, sakit kritis, atau biaya rumah sakit. Dalam unit link premi yang dibayarkan akan dialokasikan untuk membeli unit-unit investasi.

Masyarakat pun bebas menentukan jenis dana investasi yang diinginkannya. Setidaknya terdapat empat pilihan, yaitu Cash fund (investasi sebagian besar pada instrumen pasar uang syariah); Fixed Income (investasi sebagian besar dalam instrumen obligasi syariah); Balance Fund (investasi sebagian besar pada saham dan obligasi syariah); dan equity fund (investasi sebagian besar dalam saham-saham yang sesuai dengan prinsip syariah)

Jenis Produk Unit Link

Produk unitlink terbagi beberapa jenis. Pertama, cash fund unit-link atau unitlink pasar uang. Biasanya, perusahaan asuransi penerbit unitlink jenis ini menempatkan portofolio investasi nasabahnya 100% pada instrumen pasar uang, seperti deposito berjangka, SBI, dan surat utang jangka pendek. Anda yang tak ingin mengambil risiko besar, bisa memilih unitlink jenis ini. Selain berjangka waktu pendek, risikonya paling rendah.

Jenis kedua, fixed income unitlink atau unitlink pendapatan tetap. Lazimnya, komposisi dana investasi nasabah akan difokuskan minimal 80% di instrumen obligasi. Bagi Anda yang ingin mendapatkan keuntungan pada tingkat bunga optimal namun tetap mengutamakan pendapatan yang stabil dan konsisten, bisa mempertimbangkan untuk mengambil unitlink tipe ini.

Ketiga, managed unitlink atau unitlink pendapatan campuran, yang biasanya menempatkan portfolio pada saham dan obligasi dengan komposisi tertentu. Banyak orang yang berpendapat, jenis unitlink ini sesuai bagi para nasabah yang ingin memperoleh pendapatan memadai sekaligus peluang pertumbuhan investasi jangka panjang.

Jenis terakhir adalah equity unitlink atau unitlink dana saham, yang menempatkan dana nasabah pada saham minimal 80%. Anda yang ingin mendapatkan keuntungan berinvestasi secara maksimal bisa mempertimbangkan unitlink ini. Syaratnya, Anda berani mengambil risiko tinggi. Sebab, nilai investasi yang kita benamkan di unitlink jenis ini sangat bergantung pada pergerakan indeks saham.

Karakteristik produk Unit Link sebagai berikut:

• Pilihan Alokasi Investasi
• Nasabah bebas untuk memilih fund sesuai dengan profil risiko yang diinginkan, bebas switch antar fund dan bebas untuk mengubah alokasi dana unit link.
• Penarikan Dana yang Fleksibel
• Nasabah bebas melakukan penarikan dana meliputi jumlah penarikan dana, waktu dan jenis dana (fund)
• Top-Up yang Fleksibel
• Selain premi reguler , nasabah juga bebas menambah premi kapan saja
• Cooling-off Period
• Periode ini adalah periode dimana nasabah dapat membatalkan pertanggungan dan premi dikembalikan setelah dikurangi biaya.
• Flexible Benefit
• Antara lain dipengaruhi oleh faktor dari premi reguler
• Unbundled Expenses/charges
• Unbundled Benefit
• Porsi risiko dipisahkan dari porsi investasi dan dijamin oleh perusahaan atau porsi investasi tidak dijamin , tetapi hasil seluruhnya untuk nasabah.
• Biaya mortalita, biaya maintenance, biaya akuisisi di-disclose ke nasabah.

Asuransi Jiwa Unit Linked

Jenis polis ini sangat digemari oleh perusahaan asuransi dan para pemegang polis (saat ini), terlihat dari pertumbuhan industri asuransi jiwa di tanah air jenis unit linked merupakan kontributor premi yang terbesar bagi banyak perusahaan asuransi jiwa. Ini adalah situasi yang kondusif bagi perusahaan asuransi karena dengan produk ini secara jangka panjang akan lebih mempercepat pertumbuhan rasio RBC (risk base capital) yang merupakan rasio resiko berbanding modal dengan minimum angka yang disyaratkan oleh pemerintah melalui Ditjen perasuransian adalah sebesar 125%. Perusahaan asuransi yang banyak menjual produk unit linked dapat dipastikan akan memiliki RBC yang tinggi karena perusahaan asuransi tidak menjaminan nilai tunai maupun nilai investasi yang diinvestasikan oleh nasabah, seluruh resiko kinerja dana investasi menjadi tanggungan nasabah itu sendiri.
Produk ini memang sangat praktis karena memudahkan nasabah dan calon nasabah. Pada produk jenis ini nasabah tidak perlu repot untuk mengunjungi dua perusahaan yakni perusahaan asuransi dan perusahaan pengelola investasi reksadana yakni manajer investasi, karena dengan produk ini proteksi dan investasi sudah dikemas menjadi satu kesatuan. Nasabah yang relatif berkantong tipis pun dapat dengan mudah mendapatkan proteksi dan melakukan investasi karena dapat dilakukan dengan jumlah nilai investasi yang relatif sedikit. Banyak unit linked yang menerima nilai investasi hanya Rp.100 ribu perbulan bahkan kurang dari nilai itu!. Produk ini pun memiliki likuiditas karena nilai investasi sejauh mencukupi dapat diambil oleh nasabah setiap saat bahkan setelah periode tertentu nilai investasi ini dapat dipergunakan untuk membayar premi dasar sehingga nasabah dapat melakukan cuti premi.

Pertama-tama, perlu disadari bahwa sejalan dengan kemudahan yang ditawarkan oleh produk unit linked, terdapat biaya-biaya yang dibebankan kepada nasabahnya seperti Biaya Asuransi (sesuai dengan usia dan jenis kelamin nasabah), Biaya Administrasi dan Biaya Pengelolaan Investasi. Berikut ini adalah penjelasan biaya pada unit linked:
1. Biaya Pengelolaan Investasi
Umumnya perusahaan asuransi ada yang membebankan biaya
ini di muka sebelum dana masuk ke dalam porsi investasi. Biaya ini
dapat berupa Biaya Awal (biasanya sebesar 5% dari dana yang
diinvestasikan) dan ada juga yang menggunakan metode bid-offer price
yaitu dana yang masuk akan dibagi dengan harga jual (offer price) serta
dana yang keluar atau ditarik oleh nasabah akan dikali dengan harga
beli (bid price). Selisih dari bid-offer price biasanya sebesar 5%
(umumnya dihitung dari offer price). Bagi nasabah yang ingin menarik
investasinya dari unit linked yang menggunakan metode bid-offer price
mutlak harus menghitung tingkat pertumbuhan yang sedang terjadi sejak
dana tersebut masuk, dikurangi selisih bid-offer price.
Perusahaan asuransi juga membebankan Biaya Pengelolaan Dana oleh
Manajer Investasi yang besarnya bervariasi antara 0.5% - 2% pertahun
dan sudah diperhitungkan dalam harga unit. Tingkat biaya ini tergantung
dari jenis investasi yang dipilih oleh nasabah (reksa dana pendapatan
tetap, saham atau campuran), besarnya dana yang dikelola, serta
keuntungan yang diinginkan oleh perusahaan asuransi jiwa.
2. Biaya Unit Linked Premi Tunggal
Pada pembayaran premi tunggal atau single premium (yaitu pembayaran
premi hanya satu kali dan tidak ada kewajiban pembayaran di tahun
berikut namun jika ingin menambah diperbolehkan), biasanya polis jenis
ini juga membebankan biaya seperti Biaya Polis yang besarnya tetap
(tidak dipengaruhi oleh besar atau kecilnya Uang Pertanggungan), Biaya
Administrasi untuk menutup biaya awal polis dan Biaya Mortalita yang
besarnya tergantung jenis kelamin, usia masuk serta besarnya Uang
Pertanggungan. Kondisi kesehatan pemegang polis juga turut mempengaruhi besarnya biaya ini.

Uang Pertanggungan yang dijamin adalah sebesar 150% dari investasi awal, jika tidak ada penarikan dana dikemudian hari oleh nasabah. Namun apabila terjadi penarikan dana di kemudian hari, Uang Pertanggungan akan berkurang. Sejalan dengan
lamanya waktu investasi, apabila pertumbuhan dana investasi telah
melebihi Uang Pertanggungan maka jika terjadi risiko kematian, manfaat
yang didapat oleh ahli waris sebesar nilai investasi. Sebaliknya, jika
nilai investasi ternyata lebih kecil dari Uang Pertanggungan maka
manfaat yang didapat ahli waris adalah sebesar Uang Pertanggungan,
dengan catatan jika perkembangan nilai investasi tidak lebih kecil dari
biaya-biaya yang telah disebutkan diatas.
3. Biaya Unit Linked Premi Berkala
Asuransi jenis ini pembayaran premi dilakukan berkala dan memiliki jangka waktu tertentu. Seperti asuransi polis premi tunggal, polis jenis ini juga membebankan Biaya Pengelolaan Investasi, Biaya Awal dan/atau Biaya Penebusan bagi unit linked yang menggunakan bid-offer price. Besarnya masing-masing biaya seperti yang sudah disebutkan diatas. Biaya Polis juga dikenakan, besarnya tetap (tidak dipengaruhi oleh besar atau kecilnya Uang Pertanggungan) dan ada Biaya Asuransi yang dikenakan untuk menutupi biaya mortalita yang besarnya variatif (tergantung usia masuk, jenis kelamin, besarnya Uang Pertanggungan serta faktor kesehatan).

Patut dicermati bahwa umumnya dana yang berasal dari premi dasar tidak diinvestasikan pada tahun pertama, dengan demikian seluruh dana nasabah pada tahun pertama dipergunakan untuk menutupi biaya penjualan, administrasi, asuransi dan keuntungan yang diinginkan oleh perusahaan asuransi jiwa.

Namun demikian ada sebagian kecil dari produk unit linked di Indonesia yang mengalokasikan investasi pada tahun pertama sebesar 20%-100% dari premi dasar di tahun pertama. Sekilas terlihat menarik, namun setelah dilakukan penelitian ternyata biaya-biaya yang dibebankan kepada nasabah tidak sedikit, sebagai ilustrasi seorang calon nasabah akan membayar premi dasar yang lebih besar jika calon nasabah tersebut membeli produk unit linked yang mulai mengalokasikan investasi sejak tahun pertama dibandingkan dengan unit linked yang tidak mengalokasikan investasinya pada tahun pertama (lihat tabel 1).

Asuransi Tradisional dan Reksadana
Marilah kita cermati lebih dalam mengenai produk asuransi tradisional term life dengan jenis YRT (Yearly Renewable Term) yang memiliki Uang Pertanggungan yang tinggi namun dengan premi yang relatif sangat rendah. Biaya yang terdapat pada asuransi ini adalah Biaya Asuransi yang dikenakan untuk menutupi biaya mortalita, besarnya variatif (tergantung usia masuk, jenis kelamin, Uang Pertanggungan serta faktor kesehatan) dibayarkan secara berkala dalam bentuk premi serta dipastikan meningkat setiap tahun, sejalan dengan pertambahan usia nasabah. Walaupun demikian, peningkatannya relatif kecil dan apabila dikombinasikan dengan investasi melalui reksadana maka hal ini sangat berpotensi untuk mempercepat nilai akumulasi investasi reksadana tersebut. Sebagai contoh seorang pria tidak merokok usia 39 tahun, uang pertanggungan Rp 1 Milyar, kisaran premi yang dibayar per tahun adalah Rp 3.5 juta hingga Rp 4 juta (hanya menabung sebesar Rp 292 ribu – Rp 334 ribu perbulan). Pada periode yang sama juga dilakukan investasi pada reksadana.

Investasi dilakukan secara berkala (setiap bulan atau setiap tiga bulan) hingga target nilai uang di masa mendatang tercapai (lihat tabel 2).

Kebutuhan Keuangan (Financial Needs)
Dari contoh tabel diatas jelas terlihat asuransi unit Linked secara jangka panjang tidak menghasilkan pertumbuhan investasi yang optimal, proteksi atau uang pertanggungan juga tidak optimal, padahal kita harus sadari bahwa untuk menghitung besarnya uang pertanggungan, hendaknya kita mengerti akan nilai ekonomis pada diri kita dikombinasikan dengan tujuan keuangan dari diri kita misalnya kebutuhan proteksi dana pendidikan, proteksi atas penghasilan dll., lalu tentukan berapa besar nilai uang yang akan digantikan jika terjadi risiko kelak. Dalam menghitung jumlah investasi yang akan kita lakukan, hitunglah proyeksi target minimal nilai uang yang akan didapat sesuai kebutuhan keuangan kelak (future value) serta tentukan target return minimal yang akan didapat setiap tahunnya.

Kelebihan Unit Link

Banyak perencana keuangan independen menyatakan bahwa unit link tidak baik, namun secara objektif sesungguhnya produk ini masih memiliki beberapa kelebihan selain terdapat beberapa kekurangan tentunya, kelebihan tersebut adalah:
1. Proteksi investasi bagi keluarga yang ditinggalkan (khusus untuk unit link premi tunggal), penjelasan: bagi seseorang yang mendekati atau telah memasuki masa pensiun, sementara yang bersangkutan belum memiliki investasi pada reksa dana maka produk unit link dengan premi tunggal sangat baik, karena uang pertanggungan yang dijamin sebesar 150 persen dari nilai investasi awal, sebagai contoh: George adalah seorang pensiunan dengan usia 55 tahun, ia menempatkan dana pensiunya sebesar Rp 500 juta pada unit link premi tunggal. Sejalan dengan waktu kondisi ekonomi menurun dan nilai investasipun menjadi katakanlah Rp 300 juta, kemudian George meninggal dunia, maka keluarga yg ditinggalkan mendapat uang sebesar Rp 500 juta x 150 persen yakni sebesar Rp 750 juta.
2. Dapat membeli reksa dana pada jumlah yang sedikit, penjelasan: banyak diantara kita yang masih belum memiliki reksa dana hal ini disebabkan karena belum memiliki uang untuk membelinya dalam jumlah yang besar, mereka hanya punya uang yang sedikit misalkan dibawah Rp 100.000 per bulan. Melalui unit link hal tersebut dapat diatasi, misalkan yang bersangkutan memilih melakukan asuransi dan investasi secara bulanan sebesar Rp 250.000 untuk proteksi dan Rp 50.000 untuk investasi, sehingga reksa dana pun dimiliki walau dengan investasi ‘hanya’ sebesar Rp 50.000 setiap bulannya.
3. Bagi seseorang yang telah memiliki penyakit bawaan atau telah melakukan tindakan medis yang tergolong dalam katagori yang rawan berbahaya (misalkan seseorang telah dilakukan pemasangan ‘ring’ pada jantungnya). Untuk kategori ini yang bersangkutan dapat memilih unit link dengan premi tunggal, maka keluarga mendapat kepastian uang pertanggungan sebesar 150 persen dari premi awal.
Jika dibandingkan antara kelebihan dan kekurangan unit link dilihat dari sisi nasabah, maka dapat disimpulkan bahwa unit link dengan premi tunggal memiliki kelebihan lebih banyak jika dibanding dengan unit link dengan premi regular (berkala).

PENUTUP

KESIMPULAN

Unit Link adalah produk asuransi yang menggabungkan layanan asuransi dan investasi sekaligus. Dengan menjadi nasabah produk unit link, seseorang bisa mendapatkan manfaat ganda yaitu perlindungan asuransi dan investasi. Produk asuransi yang ditawarkan bisa berbentuk asuransi kesehatan atau asuransi jiwa, tetapi biasanya dipasarkan dalam kemasan yang lebih menarik bagi masyarakat: misalnya tabungan masa depan atau asuransi pendidikan.

Seperti halnya asuransi biasa, nasabah asuransi unit link membayar premi setiap jangka waktu tertentu, biasanya bulanan. Perbedaannya, nasabah unit link membayar premi dalam dua porsi: porsi premi perlindungan dan porsi investasi. Premi perlindungan berfungsi sama dengan premi pada asuransi biasa. Sedangkan porsi investasi akan disetorkan oleh perusahaan asuransi kepada manajer investasi untuk dikelola. Pada produk-produk tertentu, jika nantinya return dari investasi bisa menutupi biaya premi, nasabah memiliki pilihan untuk tidak membayar premi. Sebagian besar perusahaanperusahaan jasa manajer investasi ini biasanya memiliki produk reksadana ritel yang ditawarkan ke masyarakat. Ini yang membuat kita berpikir keuntungan dan kerugian mengikuti layanan asuransi dan reksadana secara terpisah, ketimbang mengikuti layanan unit link yang menggabungkan kedua jenis layanan tersebut.

Menjadi nasabah investasi unit link dan reksadana sebenarnya tidak jauh berbeda. Dalam keduanya, nasabah diminta untuk memilih ke mana dana yang disetorkan akan diinvestasikan. Pilihan yang disediakan adalah ekuitas, fixed income, pasar uang, atau kombinasi di antaranya. Keduanya sama-sama memiliki risiko yang kurang lebih sama, tergantung dari jenis investasi yang dipilih. Tetapi tentunya bukannya tidak ada perbedaan sama sekali.

SARAN

Mengingat kompleksnya produk ini, maka sangat disarankan agar kita menelaah dengan teliti produk unit link yang ditawarkan sebelum memutuskan untuk membeli. Maskapai asuransi biasanya menyediakan agen penjualan atau product specialist yang sangat menguasai seluk-beluk produk ini, manfaatkanlah sebesar-besarnya kesempatan untuk bertanya-tanya sebelum mengambil keputusan. Berikut ini beberapa hal penting yang secara garis besar perlu diklarifikasi terlebih dahulu:

1. Cakupan Perlindungan Asuransi
Maskapai asuransi biasanya membuat berbagai tipe unit link dengan membedakan cakupan perlindungan asuransinya, pastikan kita memilih produk yang cakupan asuransinya sesuai dengan kebutuhan kita.

2. Porsi Investasi
Porsi investasi adalah berapa besar bagian dari premi unit link yang kita bayarkan yang dialokasikan untuk investasi. Kombinasinya bisa bermacam-macam, ada yang porsi di awal periode besar, kemudian mengecil, atau sebaliknya porsi awalnya kecil lalu membesar, atau ada yang porsinya selalu sama dari awal sampai akhir. Semakin besar porsi di awal semakin menguntungkan kita, karena akumulasi investasinya akan semakin cepat.

3. Jenis Investasi dan Manajer Investasi
Jenis investasi penting untuk diketahui agar bisa disesuaikan dengan profil resiko kita. Manajer Investasi biasanya memiliki metodologi untuk mengukur profil resiko kita dan untuk itu mereka akan menanyakan beberapa informasi keuangan kita, jawablah sejujurnya agar didapatkan profil resiko yang setepat mungkin. Selain itu kenalilah siapa Manajer Investasi untuk unit link yang sedang ditawarkan, apakah cukup kredibel? Jika kurang yakin, cobalah tanyakan kepada teman atau orang lain yang lebih menguasai dunia perinvestasian tentang kredibilitas Manajer Invesasi tersebut.

4. Penalti-penalti
Tanyakanlah secara detail penalti-penalti apa saja yang mungkin dikenakan dan berapa besarnya masing-masing penalti-penalti tersebut.
5. Pemutusan Kontrak
Unit link merupakan kontrak dan komitmen berjangka menengah atau panjang. Tidak ada yang tahu akan seperti apa kondisi keuangan kita di masa depan, ada kemungkinan terpaksa kita harus memutuskan kontrak unit link di tengah jalan. Maskapai asuransi dan Manajer Investasi juga menghadapi risiko yang besar jika kontrak diputus ditengah jalan, oleh karena itu mereka pasti berusaha memproteksi diri mereka sebesar-besarnya, cobalah kaji lebih dalam tentang kerugian yang mungkin harus kita tanggung apabila terpaksa harus terjadi pemutusan kontrak.

Sabtu, 16 Juli 2011

TABUNGAN (SAVING DEPOSIT)



 Pendahuluan

Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Tabungan adalah : simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau BG atau alat lainnya yang dipersamakan.’

Sedangkan pengertian tabungan menurut N. Lapoliwa dan Daniel S.Kuswandi dalam (2000:73) dalam bukunya : “ akuntansi Perbankan “,tabungan adalah simpanan masyarakat yang penarikanya dapat dilakukan oleh si penabung sewaktu-waktu dikehendaki.
Menurut Muhammad Syafi’i antonio (2001:155) dalam bukunya : “Bank Syariah dari teori ke Praktik “,tabungan mudharabah adalah tabungan yang menerapkan akad mudharabah,diantaranya adalah keuntungan dari dana yang digunakan harus dibagi antara nasabah (shahibul maal) dan bank (mudharib) dan adanya tenggang waktu antara dana yang diberikan dan pembagian keuntungan ,karena untuk melakukan investasi dengan memutarkan dana itu diperlukan waktu yang cukup.


Pembahasan

Tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.

Faktor-faktor tingkat Tabungan, antara lain:
1.         Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
2.         Tinggi rendahnya suku bunga bank
3.         adanya tingkat kepercayaan terhadap bank

Tujuan Menabung dibank adalah :
1. Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
2. Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok
Sarana Penarikan Tabungan :
1.  Buku Tabunga
2. Slip penarikan
3. ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
4. Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)
Perhitungan Bunga Tabungan :
a. Metode Saldo Terendah Besarnya bunga tabungan dihitung dari jumlah saldo terendah pada bulan laporan dikalikan dengan suku bunga per tahun kemudian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun.
b. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
c. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Tabungan adalah simpanan uang di Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu. Umumnya bank akan memberikan buku tabungan yang berisi informasi seluruh transaksi yang kita lakukan dan kartu ATM lengkap dengan nomor pribadi (PIN).
Tabungan merupakan simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan oleh si penabung sewaktu-waktu pada saat dikehendaki dan menurut syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh bank penyelenggara. Tetapi penarikannya tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu (Menurut UU no. 10 th 1998).

Syarat-syarat yang dimaksud antara lain ialah:
1.         Penarikan hanya dapat dilakukan dengan mendatangi kantor bank atau alat yang disediakan untuk keperluan tersebut dan tidak dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya yang sejenis.
2.         Penarikan tidak boleh melebihi jumlah tertentu sehingga menyebabkan saldo tabungan lebih kecil dari saldo minimum, kecuali penabung tidak akan melanjutkan tabungannya.

Selanjutnya ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku bagi bank-bank di dalam negeri antara lain adalah :
·            Tabungan yang dijamin oleh Bank Indonesia pada saat sekarang terbatas pada tabungan jenis Tabanas dan Taska.
·            Dalam brosur mengenai penyelenggaraan tabungan yang dikeluarkan oleh masing-masing bank, disarankan untuk dicantumkannya secara jelas ketentuan-ketentuan tentang masing-masing tabungan yang diselenggarakannya, termasuk Tabanas dan Taska.
Tabungan yang dimiliki oleh bank-bank dewasa kini berbeda dengan Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas) beberapa tahun yang lampau. Produk tabungan yang sekarang dijual oleh bank-bank memiliki suku bunga yang relatif cukup tinggi sebagai cerminan dari adanya persaingan ketat dalam mengumpulkan dana masyarakat.
Tabungan merupakan hutang bank kepada masyarakat, dalam hal ini pemilik tabungan dan dikelompokkan kedalam hutang jangka pendek dalam neraca.
Tidak adanya batasan jangka waktu tabungan dan penarikan yang dapat dilakukan sewaktu-waktu menyebabkan tabungan harus digolongkan ke dalam hutang jangka pendek.

Setiap bank memiliki jenis tabungan yang berbeda-beda. Perhitungan suku bunga, pemberian hadiah, tata cara penyetoran dan penarikannya juga berbeda bagi setiap bank. Produk tabungan ini dapat dijadikan alat promosi bagi yang menawarkannya. Promosi dapat disalurkan dalam bentuk suku bunga, hadiah yang menarik, kemudahan fasilitas dan lain sebagainya.
Transaksi tabungan meliputi :
1.   pembukaan rekening dan penyetoran,
2. penarikan,
3. pemindah bukuan,
4. tata cara perhitungan dan pembukuan bunga tabungan dan
5. penutupan rekening tabungan.
Umumnya bank akan memberikan buku tabungan yang berisi informasi seluruh transaksi yang dilakukan dan kartu ATM lengkap dengan nomor pribadi (PIN).

Terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk menabung pada bank penyelenggara tabungan, antara lain :
• Melakukan setoran awal untuk pembukaan rekening dalam jumlah minimal yang ditentukan bank.
• Melengkapi formulir pembukaan tabungan disertai dengan dokumen yang diperlukan.
• Membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh bank.
Menabung di bank memiliki beberapa keuntungan, diantaranya adalah :
·            Aman. Uang disimpan dengan aman di bank, tidak mudah di curi maupun tercecer.
·            Terjamin. Tabungan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang ada.
·            Berkembang. Bank akan memberikan bunga yang dihitung berdasarkan saldo tabungan.
·            Praktis. Terdapat kemudahan layanan perbankan elektronik 24 jam per hari antara lain ATM, SMS Banking, Mobile Banking, Internet Banking, Phone Banking dan Call Center.
·            Hemat. Kalau terbiasa menabung, Anda dapat menyisihkan uang dan terhindar dari kebiasaan membeli barang-barang yang tidak dibutuhkan.
Penutup
Tabungan yang paling efisien dan aman adalah penempatan di Tabungan Bank. Selain itu menempatkan di Bank mempunyai keunggulan yaitu tingkat keamanan yang terjamin. Resiko kehilangan lebih kecil daripada misalkan disimpan di rumah yang diantaranya dapat terjadi kebakaran, perampokan dan pencurian. Jikapun suatu cabang tempat kita menabung terjadi kebakaran, dana tetap dapat dicairkan karena rekening kita tercatat di institusi bank tersebut. Kalaupun juga bank tersebut tutup terdapat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan menjamin dana nasabah. Pastikan juga apakah tabungan anda dijamin oleh LPS sesuai ketentuan pemerintah.

SIMPANAN DEPOSITO (TIME DEPOSIT)

Pendahuluan
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Deposito adalah :
‘ simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakuakn pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.’
Pembahasan
Salah satu dana bank yang harga atau biayanya cukup tinggi dibanding dana giro adalah simpanan berjangka atau lebih dikenal dengan Deposito Berjangka. Simpanan berjangka merupakan simpanan masyarakat yang penariknya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang telah disetujui berakhir.
Deposito berjangka berdasarkan jangka waktu nya ada beberapa jenis :
a. Deposito berjangka 1 bulan
b. Deposito berjangka 3 bulan
c. Deposito berjangka 6 bulan
d. Deposito berjangka 12 bulan

SERTIFIKAT DEPOSITO
Adalah simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh Bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual belikan atau di pindah tangankan
Dalam hal bunga sertifikat deposito bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat deposito yang diterbitkannya.
Perbedaan antara deposito berjangka dengan sertifikat deposito adalah sbb:
1. Deposito berjangka hanya dapat dicairkan atas nama pemegang sedangkan sertifikat deposito dapat dicairkan atas unjuk oleh siapapun.
2. Deposito Berjangka tidak dapat diperjual belikan sedangkan sertifikat deposito dapat ddiperjual belikan.
3. Deposito berjangka tidak dapat dipindahtangankan sedangkan sertifikat deposito dapat dipindahtangankan .
4. Bunga deposito berjangka diterima tiap akhir bulan sedangkan bunga sertifikat deposito diterima dimuka.
5. Deposito berjangka dapat dibuka dalam mata uang asing disamping mata uang rupiah, sedangkan sertifikat deposito berjangka hanya dapat diberikan dalam mata uang rupiah.
6. Jumlah nominal minimum deposito berjangka adalah Rp. 1.000.000,- sedangkan jumlah nominal setiap lembar sertifikat deposito adalah Rp. 5.000.000,-

Keuntungan
1. Perhitungan bunga dimuka, sehingga bunga yang anda peroleh dapat diinvestasikan lagi di tempat lain
2. Tingkat suku bunga yang menarik, biasanya lebih tinggi daripada deposito biasa
3. Dapat dipergunakan sebagai jaminan kredit dan dapat diperjual belikan secara bebas.
4. Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kerugian
1. Bila dana dicairkan sebelum jatuh tempo, maka akan kena penalti sejumlah tertentu.
2. Bila sertifikat deposito hilang, maka penemunya bisa mencairkannya dengan mudah.

DEPOSITO ON CALL
Adalah simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada Bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank.

DEPOSITO AUTOMATIC ROLL OVER
Adalah deposito yang jika sudah jatuh tempo tetapi deposito tersebut oleh nasabah yang bersangkutan belum dicairkan maka secara otomatis bunganya akan diperhitungkan.
PERMOHONAN PEMBUKAAN DEPOSITO BERJANGKA ATAU SERTIFIKAT DEPOSITO DAPAT MELALUI BEBERAPA CARA :
 Telepon
 Telex
 Surat
 Permohonan deposit secara langsung

Karakteristik Deposito
Menurut Sri Dadi Wibowo (2009 :62 – 63) pada umumnya deposito mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1. Deposito diperuntukkan nasabah perseorangan, badan usaha atau organisasi lainnya.
2. Sebagai bukti kepemilikan deposito, bank akan menerbitkan bilyet deposito atas nama yang bersangkutan sehingga tidak dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan.
3. Dana yang disimpan dalam deposito dapat dalam valuta rupiah atau valuta asing (USD, EURO, SGD, GBR, Yen dsb).
4. Minimal jumlah atau nilai nominal deposito ditentukan oleh bank bersangkutan.
5. Atas dana yang ditempatkan dalam deposito akan diberikan bunga deposito, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Interest rate berdasarkan kesepakatan yang dicapai oleh kedua belah pihak pada saat pembukaan deposito sesuai dengan jangka waktunya.
b. Perhitungan bunga deposito menggunakan metode simple interest.
c. Atas bunga deposito yang diterima nasabah oleh bank dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20 % dari bunga deposito yang diberikan. Ketentuan ini berlaku untuk nominal deposito lebih besar dari Rp. 7.500.000,- sedangkan untuk nominal sebesar Rp. 7.500.000,- kebawah tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).
d. Bunga deposito yang dibayarkan kepada nasabah oleh bank dibukukan sebagai bunga deposito.
e. Bunga deposito dibayarkan oleh bank kepada deposan sesuai dengan permintaannya yaitu setiap bulan pada hari jatuh tempo bunga, pada saat jatuh tempo deposito berjangka atau P + I (Principal Plus Interest) yaitu bunga akan langsung menambah nominal deposito pada bulan berikutnya.

Suku Bunga

Jika bank membutuhkan likuiditas yang relative besar maka semakin lama jangka waktu deposito semakin tinggi tingkat suku bunganya. Sebaliknya dalam kondisi longgar (ekonomi normal) tingkat suku bunga akan semakin kecil untuk deposito dengan jangka waktu semakin lama.

Deposito dijamin pemerintah bila suku bunga deposito tidak melebihi dari 150 % dari tingkat bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Perpanjangan Deposito Berjangka :
1. Perpanjangan Otomatis (Automatic Roll Over)
Dilakukan atas permintaan Deposan yang sudah dbuat melalu perjanjian pada saat pembukaan deposito

2. Perpanjangan Biasa
Bila ada kesepakan antara Bank dengan Deposan pada saat jatuh tempo.

Penutup
Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja. Sebagai contoh, kalau Anda menaruh uang Rp 1 juta pada deposito yang berjangka waktu 3 bulan, maka uang Rp 1 juta tersebut baru bisa Anda ambil setelah 3 bulan berlalu. Tentunya, Anda juga dijanjikan pemberian bunga tertentu yang bisa Anda nikmati pada saat deposito itu jatuh tempo.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi dibanding bunga tabungan. Ini karena uang akan “dikunci” selama jangka waktu tertentu sehingga bank merasa perlu untuk menjanjikan suku bunga yang lebih tinggi dibanding suku bunga pada rekening tabungan yang uangnya bisa di tarik kapan saja. Inilah biasanya yang menjadi daya tarik utama deposito.
Keuntungan lainnya dari deposito adalah tidak dikenakannya biaya administrasi bulanan, karena jarangnya transaksi melalui rekening deposito. Walupun demikian pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari bunga deposito yang Anda dapatkan.

GIRO

Pendahuluan

Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Rekening Giro atau Current Account adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro.
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah :
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Pengertian dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro dapt ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih tercukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan dapat berupa penarikan tunai atau non tunai.

Pembahasan
Defenisi giro
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atauyang dapat dipersamakan dengan itu.

Berdasarkan defenisi diatas, giro adalah rekening yang sangat susah diprediksi pengendapannya di kantong-kantong bank karena penarikannya dapat dilakukan kapan saja oleh nasabah giro selama syarat-syarat yang ditetapkan bank terpenuhi. Sifat giro yang jumlah dan pengendapannya unpredictable sering diibaratkan para akademisi dan praktisi seperti gelombang samudera yang sangat besar dan tinggi. Mengapa, karena terkadang nominal rekening giro begitu besar, tetapi dalam selang waktu yang begitu singkat, terkadang nominal tadi sudah tergerus dengan pengurangan yang sangat besar juga. Hal inilah nantinya yang menjadi sandaran dalam menentukan karakteristik rekening giro.

Macam-macam pemegang rekening giro
Pemegang rekening giro tidak terbatas hanya pada lembaga (badan) tertentu saja, rekening giro bisa dibuka oleh nasabah yang beraneka ragam, antara lain :
1. Perorangan / rumah tangga
2. Badan-badan usaha
3. Lembaga yayasan
4. Badan pemerintah
5. Perbankan, dan
6. Lembaga keuangan
Rekening giro yang dibuka oleh pihak-pihak yang disebutkan di atas bisa dalam bentuk giro rupiah dan giro valuta asing. Mutasi debit dan kredit dari rekening giro diadministrasikan dalam suatu rekening koran (statement of account). Disamping itu, rekening giro sangat populer dikalangan para pengusaha sebagai sarana penyimpanan dan pengendalian cash flow perusahaan. Meski dalau ditinjau dari sudut administrasi, rekening giro cukup banyak menyita waktu, sarana maupun biaya untuk dapat memelihara rekening-rekening giro pada nasabah giro (girant).

Karakteristik Giro
mengingat sifat rekening giro dapat ditarik sewaktu-waktu, maka pengendapannya di bank juga sangat fluktuatif sehingga sulit dianggarkan oleh bank dalam rangka pemanfaatannya untuk investasi. Akibatnya, suku bunga yang diberikan pada pemegang rekening giro relatif paling rendah bila dibandingkan dengan produk dana perbankan lainnya. Sasaran investasi yang paling memungkinkan dari sumber dana giro hanya sebatas penanaman dana jangka pendek saja.

Untuk lebih mudahnya, karakteristik giro dapat disederhanakan dengan pendekatan-pendekatan berikut :
1. Dilihat dari sisi masa pengendapan (maturity) rekening giro bersifat fluktuatif dan cenderung jangka pendek.
2. Dilihat dari sisi biaya dana (cost of fund), rekening giro memiliki biaya dana yang relatif murah.
3. Dilihat dari sisi administratif, rekening giro cenderung menyita waktu, sarana dan biaya (sedikit rumit).
4. Dilihat dari sisi penempatan dana, dana dari rekening giro hanya bisa digunakan untuk penempatan dana jangka pendek (short term)

REKENING GIRO
Untuk memperoleh penggunaan fasilitas giro perbankan, maka diperlukan pembukaan rekening giro oleh pihak nasabah. Dalam hal ini semua nasabah baik itu warga negara Indonesia dan warganegara asing ataupun Badan usaha dan Institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan menjadi nasabah Giro, Anda memperoleh kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan, seperti :
1. Melakukan pembayaran denganmenggunakan Cek (Cheque).
Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai
pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila Anda mempunyai rekening Giro.
Cek merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak ang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral :
• terdapat perkataan “CEK”
• harus berisi perintah tak bersyarat unutk membayar sejumlah uang tertentu
• nama bank yang harus membayar (tertarik)
• penyambutan tanggal dan temapt cek dikeluarkan
• tanda tangan penarik.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank, antara lain :
• tersedianya dana
• ada materai yang cukup
• jika ada coretan harus di ttg oelh pemberi cek
• jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama
• memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari)
• ttg dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh (specimen0
• tidak diblokir pihak berwenang
• resi cek sudah kembali
• endorsment cek sempurna
• rekening belum ditutup
Cek Atas Nama (Order Cheque)
Adalah Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran
kepada nama yang tertera pada Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.
Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque)
Adalah Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.
Cek Silang (Cross Cheque)
Adalah Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima Cek.
Cek mundur
cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
C/: tanggal hari ini 06 januari 2002 tapi tertulis tanggal 10 Januari 2002
Cek kosong
cek yang dananya tidak tersedia dan bank tidak memberikan fasilitas overdraft.
2. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Bilyet Giro.
Bilyet Giro (BG) merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan Cek, dimana penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet Giro akan berfungsi sama dengan Cek Silang.
BG merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepad abank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain.
Pada dasarnya syarat sahnya suatu BG sama dengan CEK. Dan biasanya BG berlaku 70 hari mulai tanggal penarikan.
3. Alat lainnya.
Surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditanda
tangani oleh pemegang rekening atau kuasanya. (kliring)
Alat Pembayaran Giro
BILYET GIRO yaitu surat perintah pemindahbukuan dari penarik (nasabah) kepada bank untuk memindah bukukan sejumlah dana tertentu kepada pihak yang
identitasnya tercantum di warkat pada bank tertentu atas beban rekening penarik.
Syarat Formal Bilyet Giro
1. Ada nama ‘Bilyet Giro’ pada formulir BG
2. Ada nomor seri Bilyet Giro
3. Ada kata perintah yang jelas tanpa syarat untuk
memindahbukukan sejumlah dana atas saldo penarik
4. Ada nama bank tertarik
5. Ada lokasi atau tempat penarikan dilakukan
6. Ada nama pihak yang menerima pembidahbukuan
7. Ada jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam
angka maupun huruf
8. Ada tanda tangan penarik
9. Ada tanggal penarikan/tanggal efektif berlakunya
perintah dalam BG
Sifat Bilyet Giro
1. BG tidak dapat dibayar tunai dan hanya dapat dilakukan
melalui pemindahbukuan
2. Pembayaran dapat dilakukan pada saat BG jatuh tempo
3. Masa berlaku warkat adalah 70 hari dari tanggal
pembukaan. Bila tidak dicantumkan tanggal pembukaan,
maka tanggal efektif dapat dijadikan sebagai dasar
perhitungannya
4. BG dapat dibatalkan oleh penarik secara sepihak dengan
catatan saldo mencukupi. Pada saat BG jatuh tempo,
BG tidak dapat dibatalkan apabila saldo tidak cukup
untuk menutupi nilai yang tercantum pada BG.
Pembatalan BG harus disertai alasan pembatalan.
Alat Pembayaran Giro
CEK yaitu surat perintah pembayaran tidak bersyarat dari penarik kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada pembawa atau pihak yang identitasnya tercantum pada warkat, pada saat warkat ditunjukkan atas beban rekening penarik.
Syarat Formal Cek
1. Ada kata “cheque” atau cek, chek
2. Ada kata perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
3. Ada nama bank tertarik
4. Ada tempat di mana pembayaran dilakukan
5. Ada tanggal dan tempat di mana cek dikeluarkan
6. Ada tanda tangan si penarik
Sifat Cek
1. Cek dapat dibayar tunai
2. Dapat dibayar setiap saat ditunjukkan
3. Masa berlaku cek adalah 70 hari sejak tanggal pembukaan
4. Cek tidak dapat dibatalkan oleh penarik kecuali disertai surat dari Kepolisisan yang menyatakan cek tersebut hilang

Penentuan Jasa Giro
Berdasarkan saldo harian atau Lamanya dana mengendap Berdasarkan saldo terendah Berdasarkan saldo rata-rata Perhitungan Bunga/Jasa Giro

Jasa Giro = Saldo x Rate x Hari
365/366

Keterangan :
Jasa Giro = Jasa giro yang diperhitungkan
Saldo = Saldo nasabah
Rate = Suku bunga/jasa giro % per th
Hari = Jml hari pengendapan saldo

Penutup
 GIRO adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah lainnya atau dengan cara pemibdahbukuan (Menurut UU RI No 10 Th 1998)
 Setiap rek Giro memperoleh nomer account, setiap terjadi transaksi dicatat oleh petugas bank dan setiap akhir bulan akan dilaporkan kepada nasabah Giro dalam bentuk Rekening Koran.
 Mutasi Debet adalah mutasi yang mengakibatkan terjadi penurunan saldo rekening nasabah yang disebabkan karena adanya penarikan dana, misalnya penarikan tunai dengan menggunakan cek, pembebanan biaya administrasi bulanan, pembebanan buku cek/BG
 Mutasi Kredit adalah mutasi yang mengakibatkan terjadi penambahan jumlah saldo nasabah yang disebabkan karena adanya setoran dana. Misalnya setoran kliring, setoran tunai dan pemberian jasa giro

Senin, 21 Februari 2011

ANALISIS JURNAL



Oleh
Yessy Ratna Hapsari
Tema
Pengaruh Manajerial Terhadap Hutang
Judul
PENGARUH KEPEMILIKAN MANAJERIAL TERHADAP KEBIJAKAN HUTANG, RISIKO, PELUANG PERTUMBUHAN DAN KEMAMPULABAAN PERUSAHAAN TERBUKA PADA INDUSTRI MANFAKTUR DI INDONESIA
Pengarang
Nurhayati
Fakultas Ekonomi Universitas Jember
Tahun
2008


LATAR BELAKANG
Adanya kepemilikan manajerial merupakan insentif bagi manajer untuk meningkatkan kinerja keuangan perusahaan dan manajer akan menggunakan hutang secara optimal sehingga akan meminimumkan biaya keagenan (agency cost). Di sisi lain manajer dapat melakukan investasi baru dan atau ekspansi dengan menggunakan hutang. Investasi baru dan atau ekspansi dengan tujuan diserfikasi, walaupun berisiko tinggi  tetap menarik untuk dilakukan.

MASALAH
Apabila pendanaan diperoleh melalui hutang , berarti resiko rasio hutang terhadap equity akan meningkat, sehingga akan meningkatkan risiko.

TUJUAN
1.      Menganalisis pengaruh kepemilikan manajerial terhadap kebijakan hutang, risiko, peluang, kemampulabaan perusahaan terbuka pada industri manufaktur di Indonesia.
2.      Menganalisis pengaruh risiko terhadap kebijakan hutang dan kemampulabaan perusahaan terbuka pada industri manufaktur di Indonesia­­­.
3.      Menganalisis pengaruh kebijakan hutang terhadap kemampulabaan perusahaan terbuka pada industri manufaktur di Indonesia­­­.

METODELOGI PENELITIAN
Populasi dan Sampel
Diperoleh sampel akhir sebanyak 114 perusahaan. Dimana  jumlah perusahaan terbuka industri manufaktur yang listed sampai dengan tahun 1997 sebanyak 132 dan perusahaan dengan data laporan keuangan tidak lengkap sebanyak 18  perusahaan.
Teknik Analisis Data
            Teknik analisis data yang digunakan untuk menjawab pengujian hipotesis penelitian adalah dengan menggunakan Structural Equation Modeling atau SEM, dengan bantuan paket program AMOS 4,0 dan SPSS 11,0.

HASIL PENELITIAN
Pengaruh Kepemilikan Manajerial terhadap Kebijakan Hutang , Risiko, dan Peluang Pertumbuhan
·         Hasil penelitian menunjukkan adanya pengaruh tidak langsung negative antara kepemilikan manajerial (OWNMGR) terhadap indicator dari variable laten kebijakan hubungan (KBUT). Temuan ini menunjukan pengaruh langsung kepemilikan manajerial (OWNGR) terhadap kebijakan hutang (KBUT) signifikan dan relative kuat.
·         Hasil penelitian menunjukan ada pengaruh langsung positif kepemilikan manajerial (OWNMGR) terhadap variable risiko. Temuan ini menunjukan bahwa pengaruh langsung kepemilikan manajerial (OWNMGR) terhadap risiko signifikan.
·         Hasil penelitian ini menunjukan adanya pengaruh tidak langsung negative kepemilikan manajerial terhadap indicator dari variable peluang pertumbuhan. Temun ini menunjukan adanya pengaruh langsung antara kepemilikan manajerial terhadap peluang pertumbuhan signifikan.

Pengaruh Kebijakan Hutang terhadap Kemampulabaan
Hasil penelitian ini juga menunjukkan tidak adanya pengaruh langsung positif antara variable laten kebijakan hutang (KBUT) dengan kemampulabaan dengan kemampulabaan. Hasil temuan tersebut berarti bahwa variable laten kebijakan hutang (KBUT) berhubungan negative dengan variable kemampulabaan (KMLAB)

PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan analisis hasil penelitian dan pembahasan dapat disusun beberapa kesimpulan penelitian-penelitian sebagai berikut:
·         Hasil temuan ini menyatakan terdapat pengaruh yang signifikan antara kepemilikan manajerial (OWNMGR) dengan faktor kebijakan hutang (KBUT).
·         Hasil temuan ini  menyatakan terdapat pengaruh yang signifikan antara kepemilikan manajerial (OWNMGR) dengan variable resiko (RISK).
·         Hasil temuan ini menyatakan terdapat pengaruh yang signifikan antara variable resiko (RISK) dengan faktor kebijakan hutang (KBUT).
·         Hasil temuan ini menyatakan tidak terdapat pengaruh yang signifikan antara kebijakan hutang (KBUT) degan factor variable kemampulabaan.
Saran
Berdasarkan kesimpulan penelitian, dikemukakanlah saran-saran sebagai berikut:
·         Perusahaan industry manufaktur harus berhati-hati dalam kebijakan hutangnya dimana sebaiknya mereka tetap harus mempertimbangkan hutang-hutang yang berisiko tinggi. Sehingga perusahaan harus menetapkan tingkat hutang yang optimum (optimum level of debt) sebagai konsekwensi dalam menghadapi risiko kebangkrutan dan financial distress.
·         Penelitian yang akan dating sebaiknya menggunakan ukuran variable yang berbeda atau denagn mengkombinasi beberapa ukuran untuk mengetahui konsistensi data