Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Tabungan adalah : simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau BG atau alat lainnya yang dipersamakan.’
Sedangkan pengertian tabungan menurut N. Lapoliwa dan Daniel S.Kuswandi dalam (2000:73) dalam bukunya : “ akuntansi Perbankan “,tabungan adalah simpanan masyarakat yang penarikanya dapat dilakukan oleh si penabung sewaktu-waktu dikehendaki.
Menurut Muhammad Syafi’i antonio (2001:155) dalam bukunya : “Bank Syariah dari teori ke Praktik “,tabungan mudharabah adalah tabungan yang menerapkan akad mudharabah,diantaranya adalah keuntungan dari dana yang digunakan harus dibagi antara nasabah (shahibul maal) dan bank (mudharib) dan adanya tenggang waktu antara dana yang diberikan dan pembagian keuntungan ,karena untuk melakukan investasi dengan memutarkan dana itu diperlukan waktu yang cukup.
Menurut Muhammad Syafi’i antonio (2001:155) dalam bukunya : “Bank Syariah dari teori ke Praktik “,tabungan mudharabah adalah tabungan yang menerapkan akad mudharabah,diantaranya adalah keuntungan dari dana yang digunakan harus dibagi antara nasabah (shahibul maal) dan bank (mudharib) dan adanya tenggang waktu antara dana yang diberikan dan pembagian keuntungan ,karena untuk melakukan investasi dengan memutarkan dana itu diperlukan waktu yang cukup.
Pembahasan
Tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.
Faktor-faktor tingkat Tabungan, antara lain:
1. Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
2. Tinggi rendahnya suku bunga bank
3. adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
Tujuan Menabung dibank adalah :
1. Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
2. Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok
2. Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok
Sarana Penarikan Tabungan :
1. Buku Tabunga
2. Slip penarikan
3. ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
4. Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)
Perhitungan Bunga Tabungan :
a. Metode Saldo Terendah Besarnya bunga tabungan dihitung dari jumlah saldo terendah pada bulan laporan dikalikan dengan suku bunga per tahun kemudian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun.
b. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
c. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Tabungan adalah simpanan uang di Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu. Umumnya bank akan memberikan buku tabungan yang berisi informasi seluruh transaksi yang kita lakukan dan kartu ATM lengkap dengan nomor pribadi (PIN).
Tabungan merupakan simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan oleh si penabung sewaktu-waktu pada saat dikehendaki dan menurut syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh bank penyelenggara. Tetapi penarikannya tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu (Menurut UU no. 10 th 1998).
Syarat-syarat yang dimaksud antara lain ialah:
Syarat-syarat yang dimaksud antara lain ialah:
1. Penarikan hanya dapat dilakukan dengan mendatangi kantor bank atau alat yang disediakan untuk keperluan tersebut dan tidak dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya yang sejenis.
2. Penarikan tidak boleh melebihi jumlah tertentu sehingga menyebabkan saldo tabungan lebih kecil dari saldo minimum, kecuali penabung tidak akan melanjutkan tabungannya.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku bagi bank-bank di dalam negeri antara lain adalah :
· Tabungan yang dijamin oleh Bank Indonesia pada saat sekarang terbatas pada tabungan jenis Tabanas dan Taska.
· Dalam brosur mengenai penyelenggaraan tabungan yang dikeluarkan oleh masing-masing bank, disarankan untuk dicantumkannya secara jelas ketentuan-ketentuan tentang masing-masing tabungan yang diselenggarakannya, termasuk Tabanas dan Taska.
Tabungan yang dimiliki oleh bank-bank dewasa kini berbeda dengan Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas) beberapa tahun yang lampau. Produk tabungan yang sekarang dijual oleh bank-bank memiliki suku bunga yang relatif cukup tinggi sebagai cerminan dari adanya persaingan ketat dalam mengumpulkan dana masyarakat.
Tabungan merupakan hutang bank kepada masyarakat, dalam hal ini pemilik tabungan dan dikelompokkan kedalam hutang jangka pendek dalam neraca.
Tidak adanya batasan jangka waktu tabungan dan penarikan yang dapat dilakukan sewaktu-waktu menyebabkan tabungan harus digolongkan ke dalam hutang jangka pendek.
Setiap bank memiliki jenis tabungan yang berbeda-beda. Perhitungan suku bunga, pemberian hadiah, tata cara penyetoran dan penarikannya juga berbeda bagi setiap bank. Produk tabungan ini dapat dijadikan alat promosi bagi yang menawarkannya. Promosi dapat disalurkan dalam bentuk suku bunga, hadiah yang menarik, kemudahan fasilitas dan lain sebagainya.
Setiap bank memiliki jenis tabungan yang berbeda-beda. Perhitungan suku bunga, pemberian hadiah, tata cara penyetoran dan penarikannya juga berbeda bagi setiap bank. Produk tabungan ini dapat dijadikan alat promosi bagi yang menawarkannya. Promosi dapat disalurkan dalam bentuk suku bunga, hadiah yang menarik, kemudahan fasilitas dan lain sebagainya.
Transaksi tabungan meliputi :
1. pembukaan rekening dan penyetoran,
2. penarikan,
3. pemindah bukuan,
4. tata cara perhitungan dan pembukuan bunga tabungan dan
5. penutupan rekening tabungan.
Umumnya bank akan memberikan buku tabungan yang berisi informasi seluruh transaksi yang dilakukan dan kartu ATM lengkap dengan nomor pribadi (PIN).
Terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk menabung pada bank penyelenggara tabungan, antara lain :
Terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk menabung pada bank penyelenggara tabungan, antara lain :
• Melakukan setoran awal untuk pembukaan rekening dalam jumlah minimal yang ditentukan bank.
• Melengkapi formulir pembukaan tabungan disertai dengan dokumen yang diperlukan.
• Membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh bank.
• Melengkapi formulir pembukaan tabungan disertai dengan dokumen yang diperlukan.
• Membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh bank.
· Aman. Uang disimpan dengan aman di bank, tidak mudah di curi maupun tercecer.
· Terjamin. Tabungan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang ada.
· Berkembang. Bank akan memberikan bunga yang dihitung berdasarkan saldo tabungan.
· Praktis. Terdapat kemudahan layanan perbankan elektronik 24 jam per hari antara lain ATM, SMS Banking, Mobile Banking, Internet Banking, Phone Banking dan Call Center.
· Hemat. Kalau terbiasa menabung, Anda dapat menyisihkan uang dan terhindar dari kebiasaan membeli barang-barang yang tidak dibutuhkan.
Penutup
Tabungan yang paling efisien dan aman adalah penempatan di Tabungan Bank. Selain itu menempatkan di Bank mempunyai keunggulan yaitu tingkat keamanan yang terjamin. Resiko kehilangan lebih kecil daripada misalkan disimpan di rumah yang diantaranya dapat terjadi kebakaran, perampokan dan pencurian. Jikapun suatu cabang tempat kita menabung terjadi kebakaran, dana tetap dapat dicairkan karena rekening kita tercatat di institusi bank tersebut. Kalaupun juga bank tersebut tutup terdapat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan menjamin dana nasabah. Pastikan juga apakah tabungan anda dijamin oleh LPS sesuai ketentuan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar