Laman

Sabtu, 16 Juli 2011

SIMPANAN DEPOSITO (TIME DEPOSIT)

Pendahuluan
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Deposito adalah :
‘ simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakuakn pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.’
Pembahasan
Salah satu dana bank yang harga atau biayanya cukup tinggi dibanding dana giro adalah simpanan berjangka atau lebih dikenal dengan Deposito Berjangka. Simpanan berjangka merupakan simpanan masyarakat yang penariknya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang telah disetujui berakhir.
Deposito berjangka berdasarkan jangka waktu nya ada beberapa jenis :
a. Deposito berjangka 1 bulan
b. Deposito berjangka 3 bulan
c. Deposito berjangka 6 bulan
d. Deposito berjangka 12 bulan

SERTIFIKAT DEPOSITO
Adalah simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh Bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual belikan atau di pindah tangankan
Dalam hal bunga sertifikat deposito bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat deposito yang diterbitkannya.
Perbedaan antara deposito berjangka dengan sertifikat deposito adalah sbb:
1. Deposito berjangka hanya dapat dicairkan atas nama pemegang sedangkan sertifikat deposito dapat dicairkan atas unjuk oleh siapapun.
2. Deposito Berjangka tidak dapat diperjual belikan sedangkan sertifikat deposito dapat ddiperjual belikan.
3. Deposito berjangka tidak dapat dipindahtangankan sedangkan sertifikat deposito dapat dipindahtangankan .
4. Bunga deposito berjangka diterima tiap akhir bulan sedangkan bunga sertifikat deposito diterima dimuka.
5. Deposito berjangka dapat dibuka dalam mata uang asing disamping mata uang rupiah, sedangkan sertifikat deposito berjangka hanya dapat diberikan dalam mata uang rupiah.
6. Jumlah nominal minimum deposito berjangka adalah Rp. 1.000.000,- sedangkan jumlah nominal setiap lembar sertifikat deposito adalah Rp. 5.000.000,-

Keuntungan
1. Perhitungan bunga dimuka, sehingga bunga yang anda peroleh dapat diinvestasikan lagi di tempat lain
2. Tingkat suku bunga yang menarik, biasanya lebih tinggi daripada deposito biasa
3. Dapat dipergunakan sebagai jaminan kredit dan dapat diperjual belikan secara bebas.
4. Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kerugian
1. Bila dana dicairkan sebelum jatuh tempo, maka akan kena penalti sejumlah tertentu.
2. Bila sertifikat deposito hilang, maka penemunya bisa mencairkannya dengan mudah.

DEPOSITO ON CALL
Adalah simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada Bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank.

DEPOSITO AUTOMATIC ROLL OVER
Adalah deposito yang jika sudah jatuh tempo tetapi deposito tersebut oleh nasabah yang bersangkutan belum dicairkan maka secara otomatis bunganya akan diperhitungkan.
PERMOHONAN PEMBUKAAN DEPOSITO BERJANGKA ATAU SERTIFIKAT DEPOSITO DAPAT MELALUI BEBERAPA CARA :
 Telepon
 Telex
 Surat
 Permohonan deposit secara langsung

Karakteristik Deposito
Menurut Sri Dadi Wibowo (2009 :62 – 63) pada umumnya deposito mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1. Deposito diperuntukkan nasabah perseorangan, badan usaha atau organisasi lainnya.
2. Sebagai bukti kepemilikan deposito, bank akan menerbitkan bilyet deposito atas nama yang bersangkutan sehingga tidak dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan.
3. Dana yang disimpan dalam deposito dapat dalam valuta rupiah atau valuta asing (USD, EURO, SGD, GBR, Yen dsb).
4. Minimal jumlah atau nilai nominal deposito ditentukan oleh bank bersangkutan.
5. Atas dana yang ditempatkan dalam deposito akan diberikan bunga deposito, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Interest rate berdasarkan kesepakatan yang dicapai oleh kedua belah pihak pada saat pembukaan deposito sesuai dengan jangka waktunya.
b. Perhitungan bunga deposito menggunakan metode simple interest.
c. Atas bunga deposito yang diterima nasabah oleh bank dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20 % dari bunga deposito yang diberikan. Ketentuan ini berlaku untuk nominal deposito lebih besar dari Rp. 7.500.000,- sedangkan untuk nominal sebesar Rp. 7.500.000,- kebawah tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).
d. Bunga deposito yang dibayarkan kepada nasabah oleh bank dibukukan sebagai bunga deposito.
e. Bunga deposito dibayarkan oleh bank kepada deposan sesuai dengan permintaannya yaitu setiap bulan pada hari jatuh tempo bunga, pada saat jatuh tempo deposito berjangka atau P + I (Principal Plus Interest) yaitu bunga akan langsung menambah nominal deposito pada bulan berikutnya.

Suku Bunga

Jika bank membutuhkan likuiditas yang relative besar maka semakin lama jangka waktu deposito semakin tinggi tingkat suku bunganya. Sebaliknya dalam kondisi longgar (ekonomi normal) tingkat suku bunga akan semakin kecil untuk deposito dengan jangka waktu semakin lama.

Deposito dijamin pemerintah bila suku bunga deposito tidak melebihi dari 150 % dari tingkat bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Perpanjangan Deposito Berjangka :
1. Perpanjangan Otomatis (Automatic Roll Over)
Dilakukan atas permintaan Deposan yang sudah dbuat melalu perjanjian pada saat pembukaan deposito

2. Perpanjangan Biasa
Bila ada kesepakan antara Bank dengan Deposan pada saat jatuh tempo.

Penutup
Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja. Sebagai contoh, kalau Anda menaruh uang Rp 1 juta pada deposito yang berjangka waktu 3 bulan, maka uang Rp 1 juta tersebut baru bisa Anda ambil setelah 3 bulan berlalu. Tentunya, Anda juga dijanjikan pemberian bunga tertentu yang bisa Anda nikmati pada saat deposito itu jatuh tempo.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi dibanding bunga tabungan. Ini karena uang akan “dikunci” selama jangka waktu tertentu sehingga bank merasa perlu untuk menjanjikan suku bunga yang lebih tinggi dibanding suku bunga pada rekening tabungan yang uangnya bisa di tarik kapan saja. Inilah biasanya yang menjadi daya tarik utama deposito.
Keuntungan lainnya dari deposito adalah tidak dikenakannya biaya administrasi bulanan, karena jarangnya transaksi melalui rekening deposito. Walupun demikian pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari bunga deposito yang Anda dapatkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar