Laman

Minggu, 24 Juli 2011

UNIT LINK (ASURANSI DAN INVESTASI)

PENDAHULUAN

Sejak beberapa tahun yang lalu, di Indonesia mulai marak dipasarkan produk-produk asuransi unit link. Unit link adalah produk asuransi yang menggabungkan layanan asuransi dan investasi sekaligus. Dengan menjadi nasabah produk unit link, seseorang bisa mendapatkan manfaat ganda yaitu perlindungan asuransi dan investasi. Produk asuransi yang ditawarkan bisa berbentuk asuransi kesehatan atau asuransi jiwa, tetapi biasanya dipasarkan dalam kemasan yang lebih menarik bagi masyarakat: misalnya tabungan masa depan atau asuransi pendidikan.

Seperti halnya asuransi biasa, nasabah asuransi unit link membayar premi setiap jangka waktu tertentu, biasanya bulanan. Perbedaannya, nasabah unit link membayar premi dalam dua porsi: porsi premi perlindungan dan porsi investasi. Premi perlindungan berfungsi sama dengan premi pada asuransi biasa. Sedangkan porsi investasi akan disetorkan oleh perusahaan asuransi kepada manajer investasi untuk dikelola. Pada produk-produk tertentu, jika nantinya return dari investasi bisa menutupi biaya premi, maka nasabah memiliki pilihan untuk tidak membayar premi.
Menjadi nasabah investasi unit link dan reksadana sebenarnya tidak jauh berbeda. Dalam keduanya, nasabah diminta untuk memilih kemana dana yang disetorkan akan diinvestasikan. Pilihan yang disediakan adalah ekuitas, fixed income, pasar uang atau kombinasi di antaranya. Keduanya sama-sama memiliki resiko yang kurang lebih sama, tergantung dari jenis investasi yang dipilih. Tetapi tentunya bukannya tidak ada perbedaan sama sekali.

Asuransi jiwa unit link adalah produk asuransi jiwa yang bersifat hibrida. Sebab, memberikan dua manfaat sekaligus, yakni manfaat perlindungan santunan Asuransi jiwa dan manfaat investasi dalam bentuk nilai tunai.
Adapun manfaat asuransi yang terkandung dalam unit link tidak berbeda dengan proteksi yang diberikan jenis asuransi jiwa tradisioanal, yakni manfaat meninggal dunia, manfaat santunan kesehatan, dan manfaat lainnya sesuai program yang dipilih.
Yang istimewa, unit link memberikan manfaat hasil investasi dari premi yang ditempatkan pada dana investasi yang dinyatakan dalam unit, kinerja imbal hasilnya tergantung pada kinerja subdana investasi unit link yang dipilih nasabah sesuai dengan kondisi pasar saham dan pasar uang.

PEMBAHASAN

Unit link adalah produk asuransi yang menggabungkan kedalamnya unsur investasi yang memberikan fleksibilitas dalam memilih paket asuransi dan paket investasi. Asuransi dasar berupa asuransi jiwa, yang dapat ditambahkan juga beragam asuransi tambahan lainnya seperti asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi penyakit kritis, dan sebagainya.

Sedangkan investasinya disalurkan ke Reksadana sehingga risiko dan return mirip dengan reksadana. Begitu juga dengan pilihan investasinya seperti reksadana, bisa dipilih dalam bentuk portofolio saham, obligasi, campuran, pasar uang, baik itu dalam rupiah maupun dolar.

Risiko & Return :

Variatif rendah s.d. tinggi tergantung pada pilihan jenis investasi. Urutan tertinggi sampai terendah:
1. Saham/Ekuitas/Agresif
2. Campuran/Mixed/Balance
3. Fixed Income/Pendapatan Tetap/Obligasi
4. Money Market/Pasar Uang/Konservatif (Rupiah atau Dolar)

Likuiditas:

Penambahan investasi (top-up) bisa dilakukan secara berkala, ataupun sewaktu-waktu. Namun top-up sewaktu-waktu biasanya dibatasi frekuensinya.
Pencairan dana pada prinsipnya bisa dilakukan kapan saja, tapi dananya baru akan memiliki saldo sejumlah premi yang sudah dibayarkan setelah 2-4 tahun, karena unit link biasanya mengambil beban biaya-biaya di awal 1-3 tahun pertama.

Krisis global yang memukul pasar keaungan seluruh dunia, hendaknya tidak membuat gamang. Namun sebaliknya, tetap mantap dalam mengelola strategi dan aktifitas termasuk pengelolaan keuangan dalam berbagai instrumen, termasuk instrumen asuransi jangka panjang unit link.


Manfaat unit link

Keunggulan Polis Unit-Link tidak berubah, yaitu memberikan beragam fleksibilitas bagi nasabah. Misalnya polis unit link mengizinkan untuk menambah dana investasi Anda ke dalam polis, keleluasaan untuk menarik dana, fleksibilitas untuk mengalihkan dana dari subdana invesatsi ke subdana lain.

Laporan setidaknya memuat uraian besarnya premi yang dialokasikan untuk proteksi dan bagian premi yang digunakan untuk membeli unit untuk diinvestasikan, jumlah unit yang dimiliki, harga unit saat itu, jumlah dana kelolaan saat ini dan biaya-biaya yang dibebankan kepada pemegang polis melalui polis.

Perlu dipahami, setiap premi yang di bayar, selalu dialokasikan untuk proteksi dan investasi sesuai permintaan nasabah. Karena itu, dengan premi yang sama selalu ada keseimbangan, semakin tinggi pertanggungan risiko yang di harapkan akan lebih besar menghabiskan unit premi untuk membayar biaya asuransi dan menghasilkan lebih sedikit unit yang dapat diakumulasi untuk dibelikan unit investasi dalam polis unit link, dan sebaliknya.

Salah satu yang istimewa dalam produk unit link adalah pilihan ragam jenis dana kelolaan yang disediakan perusahaan asuransi jiwa penerbit. Kelengkapan ragaram jenis dana ini penting, untuk dapat disesuaikan dengan tujuan investasi dan profil risiko masing-masing nasabah. Profil risiko mengacu pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi, yakni kesiapan Anda dalam menanggung tingkat risiko investasi yang berfluktuasi.

Yang menarik dengan dana kelolaan ini, nasabah diberikan keleluasaaan untuk memindahkan dana “fund switching” dari satu dana keloaan ke dalam dana kelolaaan lain sesuai dengan kondisi keuangan dan profil risiko yang bisa saja berubah seiring dengan berjalannya waktu.

Namun demikian, umumnya perusahaan asuransi memberikan batasan bagi frekeunsi perpindahan dana secara gratis, di mana setelah kali perpindhan itu perusahaan akan mengenakan biaya administrasi untuk setiap perpindahan dana dilakukan.

Namun demikian, diatas semua manfaat di atas penting diketahui bahwa polis unit link tidak memberikan garansi akan nilai tunai hasil invesatsi yang bisa diberikan, namun sepenuhnya tergantung pada tingkat harga unit dari underlying units yang pada akhirnya bergantung pada bagaimana kinerja dari dana kelolaan unit link yang dipilih tersebut.


Biaya diluar Biaya Asuransi

Pertama, sebelum membahas kelebihannya, perlu dicermati biaya diluar Biaya Asuransi (biaya mortalita yang besarnya tergantung jenis kelamin, usia masuk serta besarnya Uang Pertanggungan, kondisi kesehatan pemegang polis juga turut mempengaruhi besarnya biaya ini), Berikut ini adalah penjelasan biaya pada unit link:
1. Biaya Administrasi
Data yang kami terima kisaran biaya administrsi adalah sebesar Rp 20.000 hingga Rp 30.000 perbulan atau Rp 240.000 hingga Rp 360.000 per tahun. Biaya ini akan terus dibebankan selama polis asuransi masih aktif (asuransi masih berlaku).
2. Biaya Alokasi Premi
Perusahaan asuransi yang membebankan biaya ini di muka sebelum dan setiap dana masuk ke dalam porsi investasi. Biaya ini umumnya sebesar 5 persen dari dana yang diinvestasikan dan ada juga yang menggunakan metode bid-offer price yaitu dana yang masuk akan dibagi dengan harga jual (offer price) serta dana yang keluar atau ditarik oleh nasabah akan dikali dengan harga beli (bid price). Selisih dari bid-offer price biasanya sebesar 5 persen (umumnya dihitung dari offer price). Bagi nasabah yang ingin menarik investasinya dari unit link yang menggunakan metode bid-offer price mutlak harus menghitung tingkat pertumbuhan yang sedang terjadi sejak dana tersebut masuk, dikurangi selisih bid-offer price.
3. Biaya Akuisisi (Khusus Unit Link Regular atau Berkala)
Selain biaya diatas, biaya alokasi premi lain masih dibebankan di 5 tahun pertama dengan kisaran hingga 100 persen dari premi terbayar setelah dipotong Biaya Asuransi di awal tahun pertama, kisaran biaya ini akan turun secara berkala hingga 0 persen di awal tahun ke 6 masa polis berjalan.
Namun demikian ada sebagian kecil dari produk unit link di Indonesia yang mengalokasikan investasi pada tahun pertama sebesar 20 persen hingga 100 persen dari premi dasar di tahun pertama. Sekilas terlihat menarik, namun setelah dilakukan penelitian ternyata biaya-biaya yang dibebankan kepada nasabah tidak sedikit, sebagai ilustrasi seorang calon nasabah akan membayar premi dasar yang jauh lebih besar jika calon nasabah tersebut membeli produk unit link yang mulai mengalokasikan investasi sejak tahun pertama dibandingkan dengan unit link yang tidak mengalokasikan investasinya pada tahun pertama.
4. Biaya Pengelolaan Investasi
Biaya Pengelolaan Investasi dibebankan oleh perusahaan asuransi jiwa yang besarnya bervariasi antara 0,5 persen - 3 persen per tahun dan sudah diperhitungkan dalam harga unit. Tingkat biaya ini tergantung dari jenis investasi yang dipilih oleh nasabah (reksa dana pendapatan tetap, campuran atau saham), besarnya dana yang dikelola, serta margin yang diinginkan oleh perusahaan asuransi jiwa.
5. Biaya Unit Link Premi Tunggal
Pada pembayaran premi tunggal atau single premium (yaitu pembayaran premi hanya satu kali dan tidak ada kewajiban pembayaran di tahun berikut namun jika ingin menambah porsi investasi diperbolehkan), polis jenis ini juga membebankan biaya seperti Biaya Akuisisi yang besarnya tetap biasanya sebesar 5 persen dari jumlah Premi Tunggal dan atau dana yang di Top Up (ditambahkan), Biaya Administrasi untuk menutup biaya awal polis kisaran sebesar Rp 240.000 hingga Rp 300.000 biasanya dikenakan di tahun pertama. Uang Pertanggungan yang dijamin adalah sebesar 150 persen dari investasi awal, jika tidak ada penarikan dana di kemudian hari oleh nasabah. Namun apabila terjadi penarikan dana dikemudian hari, Uang Pertanggungan akan berkurang.
Sejalan dengan lamanya waktu investasi, apabila pertumbuhan dana investasi telah melebihi Uang Pertanggungan maka jika terjadi risiko kematian, manfaat yang didapat oleh ahli waris sebesar nilai investasi. Sebaliknya, jika nilai investasi ternyata lebih kecil dari Uang Pertanggungan maka manfaat yang didapat ahli waris adalah sebesar Uang Pertanggungan.

Besar Biaya Akuisisi

Biasanya, asuransi unit link dipasarkan secara sangat agresif, tidak jarang menggunakan sistem pemasaran langsung. Di sisi lain, manager investasi minim melakukan pemasaran. Pemasaran yang agresif bisa menjaring lebih banyak nasabah, tetapi biaya akuisisi akan semakin tinggi dan biaya ini tetap akan dibebankan kepada nasabah.

Sebagai contoh, salah satu produk asuransi link unit membebankan biaya akuisisi kepada nasabah sebesar 41% dari setoran porsi premi asuransi untuk lima tahun pertama. Biaya ini kemudian akan ditalangi dengan tidak memberikan sebagian manfaat asuransi pada tahun pertama dan sisanya kemudian dibebankan pada setoran porsi investasi.

Transparansi

Reksadana biasanya jauh lebih transparan daripada produk investasi yang ada dalam unit link. Biasanya, nasabah reksadana dapat dengan mudah mengetahui informasi-informasi seperti sejarah perkembangan investasi, resiko, alokasi aset, biaya jasa pengelolaan dan sebagainya. Sedangkan dalam unit link, seringkali sulit untuk mendapatkan informasi-informasi yang berhubungan dengan manajer investasi beserta biaya dan kinerjanya. Kebanyakan agen asuransi biasanya lebih banyak berkutat pada ilustrasi yang abstrak tanpa dengan jelas memberi tahu parameter-parameter pembentuk ilustrasi tersebut. Terlebih lagi, calon nasabah yang awam tidak memiliki pembanding yang cukup untuk menilai kualitas yang diberikan oleh ilustrasi tersebut.

Pada produk unit link ada lebih banyak variabel yang berperan. Hal ini menjadikan ilustrasi yang diberikan oleh penyedia layanan asuransi menjadi sangat rumit, terutama bagi calon nasabah yang belum mengenal asuransi dan/atau reksadana. Jika calon nasabah tidak cukup jeli dalam menganalisis ilustrasi yang diberikan, bukan tidak mungkin akan ada biaya-biaya siluman yang tidak disadari oleh calon nasabah. Tidak jarang, biaya-biaya ini baru diketahui nasabah pertama kali dari polis yang didapatkan, atau bahkan ketika biaya tersebut dibebankan kepada nasabah.
Pada unit link, akan menjadi sangat sulit bagi calon nasabah untuk membandingkan satu layanan asuransi unit link dengan layanan unit link lainnya karena sistem yang digunakan bisa jadi jauh berbeda. Membandingkan dua atau lebih layanan asuransi biasa sudah cukup rumit tanpa harus dicekcoki dengan berbagai macam urusan investasi yang nyatanya tidak benar-benar terpisah dengan asuransi.
Dengan memisahkan asuransi dan reksadana, perhitungan yang perlu dilakukan oleh nasabah akan menjadi jauh lebih transparan dan sederhana.
Perhitungan Inflasi pada Jumlah Pertanggungan

Beberapa produk unit link memberi fitur utama yaitu janji putus pembayaran premi setelah tahun tertentu, yang tergantung pada perkembangan investasi. Yang jarang diperhatikan oleh nasabah adalah faktor inflasi yang akan memaksa nasabah untuk menambah jumlah premi yang harus dibayarkan di masa yang akan datang. Tentunya hal ini berlaku pula pada asuransi biasa, akan tetapi pada asuransi biasa, calon nasabah tidak pernah dijanjikan putus pembayaran premi.
Contoh: Seseorang mengikuti asuransi PRIlink dengan porsi premi asuransi kesehatan sebesar Rp 50000 per bulan dengan jumlah pertanggungan untuk perawatan di rumah sakit sebesar Rp 500000/hari. Setelah 10 tahun, diprediksi return investasi dapat menutupi pembayaran premi tersebut. Tetapi hal ini belum memperhitungkan inflasi yang akan terjadi sampai 10 tahun ke depan. Inflasi akan menyebabkan biaya perawatan di rumah sakit menjadi semakin tinggi. Untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit yang setara dengan Rp 500000/hari saat ini, 10 tahun kemudian kita harus membayar lebih besar daripada jumlah tersebut. Akibatnya premi akan semakin besar dan putus pembayaran premi menjadi tertunda atau bahkan tidak akan pernah terjadi.

Sebagai catatan, dengan asumsi inflasi tahunan sebesar 7,5% per tahun dan biaya perawatan sebanding dengan laju inflasi, maka untuk mendapatkan kualitas perawatan seharga Rp 500 ribu/hari pada hari ini, dalam 10 tahun kita harus membayar biaya perawatan sebesar kurang lebih Rp 1 juta/hari. Dengan memperhatikan inflasi, rencana putus pembayaran premi pasti akan mundur atau bahkan tidak akan terjadi, tergantung porsi investasi yang ditetapkan dan realisasi perkembangan investasi.
Selain itu, putus pembayaran premi bukanlah fitur spesifik unit link. Nasabah asuransi dan reksadana secara terpisah juga dapat menikmati fasilitas ini karena pembayaran premi asuransi bisa saja nantinya dibebankan pada return investasi di masa yang akan datang. Perbedaannya, pada nasabah asuransi dan reksadana terpisah, dana tersebut harus melewati kantong nasabah yang bersangkutan. Sedangkan pada unit link semuanya telah diurus oleh pihak penyedia layanan asuransi.

Panjang Jalur Administrasi

Pada investasi unit link, instruksi nasabah perlu melewati beberapa pihak: dari agen asuransi (jika ada), ke perusahaan asuransi, dan baru kemudian mencapai manager investasi untuk diproses. Semakin panjang rantai instruksi ini tentunya semakin lama instruksi tersebut dapat diproses. Panjang administrasi ini dapat diputus dengan mengalokasikan dana investasi langsung ke produk reksadana yang dikeluarkan oleh manajer investasi, tanpa melewati perusahaan asuransi.
Selain itu, semakin panjang jalur administrasi tentunya juga semakin banyak biaya administrasi yang perlu dikeluarkan oleh seorang nasabah. Dengan menempuh jalan pintas dengan cara melakukan investasi pada reksadana secara langsung, nasabah dapat mempercepat instruksi dan sekaligus menghemat biaya-biaya administrasi.
Walaupun reksadana adalah instrumen investasi jangka panjang, kecepatan pemrosesan instruksi adalah faktor yang cukup kritis. Pada kebanyakan (semua?) produk reksadana, instruksi nasabah dilakukan atas harga yang berlaku pada penutupan hari tersebut. Sedangkan dari informasi beberapa agen produk unit link, saya tidak sepenuhnya yakin bahwa instruksi nasabah dilakukan berdasarkan harga yang berlaku pada penutupan hari tersebut. Bisa saja instruksi yang dilakukan pada hari H baru akan dilakukan pada H+2, pada saat harga unit link sudah berbeda.

Keterikatan dan Fleksibilitas

Yang paling penting bagi yang serius untuk menjalankan investasi adalah faktor keterikatan. Dengan memisahkan layanan asuransi dan reksadana, kita bisa membagi proporsi di antara keduanya sesuai dengan situasi dan kondisi kita pada saat itu, tanpa harus terikat dengan proporsi dan jumlah yang telah ditetapkan dalam polis asuransi. Jika sedang membutuhkan uang, kita bisa tetap membayar premi asuransi, tetapi bisa bebas berhenti menyetorkan dana investasi tanpa harus takut kehilangan manfaat asuransi. Sebaliknya, jika sedang memiliki dana berlebih, kita bisa menyetorkan kelebihan dana tersebut ke reksadana tanpa harus terkena penalti atau biaya tambahan.

Selain itu, kita juga bisa dengan bebas memindahkan dana dari satu manajer investasi ke manajer investasi lainnya sesuai keperluan; atau bahkan memindahkan dana dari reksadana ke instrumen investasi non reksadana tanpa harus terkena penalti sisa dana minimum. Semua ini akan bisa dilakukan tanpa keterikatan dengan penyedia layanan asuransi.

Dengan demikian saya tidak dapat melihat adanya nilai tambah yang diberikan unit link dibandingkan dengan mengikuti asuransi dan reksadana secara terpisah. Kelebihan unit link hanya ada bagi orang-orang yang belum mengetahui keberadaan reksadana sebagai instrumen investasi. Kelebihan unit link lainnya adalah kepraktisan bagi yang tidak ingin berhubungan dengan pihak yang berbeda untuk mengurusi investasi dan asuransi. Mengingat mendaftar reksadana tidak lebih sulit daripada mendaftar akun tabungan bank, saya tidak yakin manfaat kepraktisan yang didapatkan akan sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.

Mengenal Unit Link Syariah

Unit link syariah adalah perlindungan asuransi syariah melalui usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset. Unit link yang merupakan gabungan asuransi sekaligus investasi ini memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Dalam unit link syariah, sisi asuransinya menggunakan prinsip risiko bersama. Sementara akad yang digunakan adalah akad perwakilan (wakalah bil ujrah) atau bagi hasil (mudharabah) untuk premi asuransinya.

Dalam investasinya, unit link syariah hanya boleh ditempatkan di produk keuangan yang sesuai dengan syariah, seperti tabungan di bank syariah, deposito di bank syariah, obligasi syariah (sukuk), dan saham syariah yang terdapat pada Daftar Efek Syariah (DES). Selain itu, unit link syariah juga tetap memperhitungkan zakat harta dalam pengelolaannya.

Dengan menjadi nasabah produk unit link, seseorang bisa mendapatkan manfaat ganda yaitu perlindungan asuransi dan investasi. Produk asuransi yang ditawarkan bisa berbentuk asuransi kesehatan atau asuransi jiwa. Tetapi, biasanya dipasarkan dalam kemasan yang lebih menarik bagi masyarakat, seperti misalnya tabungan masa depan atau asuransi pendidikan.

Seperti halnya asuransi biasa, nasabah asuransi unit link membayar premi setiap jangka waktu tertentu, seperti bulanan, kuartalan, semester, dan tahunan. Perbedaannya, nasabah unit link membayar premi dalam dua porsi yaitu porsi premi perlindungan dan porsi investasi.

Premi perlindungan berfungsi sama dengan premi pada asuransi biasa. Sedangkan porsi investasi akan disetorkan oleh perusahaan asuransi kepada manajer investasi untuk dikelola. Pada produk-produk tertentu, jika nantinya return dari investasi bisa menutupi biaya premi, maka nasabah memiliki pilihan untuk tidak membayar premi.

Kepemilikan dana pada unit link syariah pun merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pembagian keuntungan pada unit link syariah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan jika terdapat untung dalam pengelolaannya.
Bila terjadi musibah, maka akan mendapat uang pertanggungan plus nilai investasi. Peserta pun dapat menambahkan jenis perlindungan lainnya, seperti santunan kecelakaan, sakit kritis, atau biaya rumah sakit. Dalam unit link premi yang dibayarkan akan dialokasikan untuk membeli unit-unit investasi.

Masyarakat pun bebas menentukan jenis dana investasi yang diinginkannya. Setidaknya terdapat empat pilihan, yaitu Cash fund (investasi sebagian besar pada instrumen pasar uang syariah); Fixed Income (investasi sebagian besar dalam instrumen obligasi syariah); Balance Fund (investasi sebagian besar pada saham dan obligasi syariah); dan equity fund (investasi sebagian besar dalam saham-saham yang sesuai dengan prinsip syariah)

Jenis Produk Unit Link

Produk unitlink terbagi beberapa jenis. Pertama, cash fund unit-link atau unitlink pasar uang. Biasanya, perusahaan asuransi penerbit unitlink jenis ini menempatkan portofolio investasi nasabahnya 100% pada instrumen pasar uang, seperti deposito berjangka, SBI, dan surat utang jangka pendek. Anda yang tak ingin mengambil risiko besar, bisa memilih unitlink jenis ini. Selain berjangka waktu pendek, risikonya paling rendah.

Jenis kedua, fixed income unitlink atau unitlink pendapatan tetap. Lazimnya, komposisi dana investasi nasabah akan difokuskan minimal 80% di instrumen obligasi. Bagi Anda yang ingin mendapatkan keuntungan pada tingkat bunga optimal namun tetap mengutamakan pendapatan yang stabil dan konsisten, bisa mempertimbangkan untuk mengambil unitlink tipe ini.

Ketiga, managed unitlink atau unitlink pendapatan campuran, yang biasanya menempatkan portfolio pada saham dan obligasi dengan komposisi tertentu. Banyak orang yang berpendapat, jenis unitlink ini sesuai bagi para nasabah yang ingin memperoleh pendapatan memadai sekaligus peluang pertumbuhan investasi jangka panjang.

Jenis terakhir adalah equity unitlink atau unitlink dana saham, yang menempatkan dana nasabah pada saham minimal 80%. Anda yang ingin mendapatkan keuntungan berinvestasi secara maksimal bisa mempertimbangkan unitlink ini. Syaratnya, Anda berani mengambil risiko tinggi. Sebab, nilai investasi yang kita benamkan di unitlink jenis ini sangat bergantung pada pergerakan indeks saham.

Karakteristik produk Unit Link sebagai berikut:

• Pilihan Alokasi Investasi
• Nasabah bebas untuk memilih fund sesuai dengan profil risiko yang diinginkan, bebas switch antar fund dan bebas untuk mengubah alokasi dana unit link.
• Penarikan Dana yang Fleksibel
• Nasabah bebas melakukan penarikan dana meliputi jumlah penarikan dana, waktu dan jenis dana (fund)
• Top-Up yang Fleksibel
• Selain premi reguler , nasabah juga bebas menambah premi kapan saja
• Cooling-off Period
• Periode ini adalah periode dimana nasabah dapat membatalkan pertanggungan dan premi dikembalikan setelah dikurangi biaya.
• Flexible Benefit
• Antara lain dipengaruhi oleh faktor dari premi reguler
• Unbundled Expenses/charges
• Unbundled Benefit
• Porsi risiko dipisahkan dari porsi investasi dan dijamin oleh perusahaan atau porsi investasi tidak dijamin , tetapi hasil seluruhnya untuk nasabah.
• Biaya mortalita, biaya maintenance, biaya akuisisi di-disclose ke nasabah.

Asuransi Jiwa Unit Linked

Jenis polis ini sangat digemari oleh perusahaan asuransi dan para pemegang polis (saat ini), terlihat dari pertumbuhan industri asuransi jiwa di tanah air jenis unit linked merupakan kontributor premi yang terbesar bagi banyak perusahaan asuransi jiwa. Ini adalah situasi yang kondusif bagi perusahaan asuransi karena dengan produk ini secara jangka panjang akan lebih mempercepat pertumbuhan rasio RBC (risk base capital) yang merupakan rasio resiko berbanding modal dengan minimum angka yang disyaratkan oleh pemerintah melalui Ditjen perasuransian adalah sebesar 125%. Perusahaan asuransi yang banyak menjual produk unit linked dapat dipastikan akan memiliki RBC yang tinggi karena perusahaan asuransi tidak menjaminan nilai tunai maupun nilai investasi yang diinvestasikan oleh nasabah, seluruh resiko kinerja dana investasi menjadi tanggungan nasabah itu sendiri.
Produk ini memang sangat praktis karena memudahkan nasabah dan calon nasabah. Pada produk jenis ini nasabah tidak perlu repot untuk mengunjungi dua perusahaan yakni perusahaan asuransi dan perusahaan pengelola investasi reksadana yakni manajer investasi, karena dengan produk ini proteksi dan investasi sudah dikemas menjadi satu kesatuan. Nasabah yang relatif berkantong tipis pun dapat dengan mudah mendapatkan proteksi dan melakukan investasi karena dapat dilakukan dengan jumlah nilai investasi yang relatif sedikit. Banyak unit linked yang menerima nilai investasi hanya Rp.100 ribu perbulan bahkan kurang dari nilai itu!. Produk ini pun memiliki likuiditas karena nilai investasi sejauh mencukupi dapat diambil oleh nasabah setiap saat bahkan setelah periode tertentu nilai investasi ini dapat dipergunakan untuk membayar premi dasar sehingga nasabah dapat melakukan cuti premi.

Pertama-tama, perlu disadari bahwa sejalan dengan kemudahan yang ditawarkan oleh produk unit linked, terdapat biaya-biaya yang dibebankan kepada nasabahnya seperti Biaya Asuransi (sesuai dengan usia dan jenis kelamin nasabah), Biaya Administrasi dan Biaya Pengelolaan Investasi. Berikut ini adalah penjelasan biaya pada unit linked:
1. Biaya Pengelolaan Investasi
Umumnya perusahaan asuransi ada yang membebankan biaya
ini di muka sebelum dana masuk ke dalam porsi investasi. Biaya ini
dapat berupa Biaya Awal (biasanya sebesar 5% dari dana yang
diinvestasikan) dan ada juga yang menggunakan metode bid-offer price
yaitu dana yang masuk akan dibagi dengan harga jual (offer price) serta
dana yang keluar atau ditarik oleh nasabah akan dikali dengan harga
beli (bid price). Selisih dari bid-offer price biasanya sebesar 5%
(umumnya dihitung dari offer price). Bagi nasabah yang ingin menarik
investasinya dari unit linked yang menggunakan metode bid-offer price
mutlak harus menghitung tingkat pertumbuhan yang sedang terjadi sejak
dana tersebut masuk, dikurangi selisih bid-offer price.
Perusahaan asuransi juga membebankan Biaya Pengelolaan Dana oleh
Manajer Investasi yang besarnya bervariasi antara 0.5% - 2% pertahun
dan sudah diperhitungkan dalam harga unit. Tingkat biaya ini tergantung
dari jenis investasi yang dipilih oleh nasabah (reksa dana pendapatan
tetap, saham atau campuran), besarnya dana yang dikelola, serta
keuntungan yang diinginkan oleh perusahaan asuransi jiwa.
2. Biaya Unit Linked Premi Tunggal
Pada pembayaran premi tunggal atau single premium (yaitu pembayaran
premi hanya satu kali dan tidak ada kewajiban pembayaran di tahun
berikut namun jika ingin menambah diperbolehkan), biasanya polis jenis
ini juga membebankan biaya seperti Biaya Polis yang besarnya tetap
(tidak dipengaruhi oleh besar atau kecilnya Uang Pertanggungan), Biaya
Administrasi untuk menutup biaya awal polis dan Biaya Mortalita yang
besarnya tergantung jenis kelamin, usia masuk serta besarnya Uang
Pertanggungan. Kondisi kesehatan pemegang polis juga turut mempengaruhi besarnya biaya ini.

Uang Pertanggungan yang dijamin adalah sebesar 150% dari investasi awal, jika tidak ada penarikan dana dikemudian hari oleh nasabah. Namun apabila terjadi penarikan dana di kemudian hari, Uang Pertanggungan akan berkurang. Sejalan dengan
lamanya waktu investasi, apabila pertumbuhan dana investasi telah
melebihi Uang Pertanggungan maka jika terjadi risiko kematian, manfaat
yang didapat oleh ahli waris sebesar nilai investasi. Sebaliknya, jika
nilai investasi ternyata lebih kecil dari Uang Pertanggungan maka
manfaat yang didapat ahli waris adalah sebesar Uang Pertanggungan,
dengan catatan jika perkembangan nilai investasi tidak lebih kecil dari
biaya-biaya yang telah disebutkan diatas.
3. Biaya Unit Linked Premi Berkala
Asuransi jenis ini pembayaran premi dilakukan berkala dan memiliki jangka waktu tertentu. Seperti asuransi polis premi tunggal, polis jenis ini juga membebankan Biaya Pengelolaan Investasi, Biaya Awal dan/atau Biaya Penebusan bagi unit linked yang menggunakan bid-offer price. Besarnya masing-masing biaya seperti yang sudah disebutkan diatas. Biaya Polis juga dikenakan, besarnya tetap (tidak dipengaruhi oleh besar atau kecilnya Uang Pertanggungan) dan ada Biaya Asuransi yang dikenakan untuk menutupi biaya mortalita yang besarnya variatif (tergantung usia masuk, jenis kelamin, besarnya Uang Pertanggungan serta faktor kesehatan).

Patut dicermati bahwa umumnya dana yang berasal dari premi dasar tidak diinvestasikan pada tahun pertama, dengan demikian seluruh dana nasabah pada tahun pertama dipergunakan untuk menutupi biaya penjualan, administrasi, asuransi dan keuntungan yang diinginkan oleh perusahaan asuransi jiwa.

Namun demikian ada sebagian kecil dari produk unit linked di Indonesia yang mengalokasikan investasi pada tahun pertama sebesar 20%-100% dari premi dasar di tahun pertama. Sekilas terlihat menarik, namun setelah dilakukan penelitian ternyata biaya-biaya yang dibebankan kepada nasabah tidak sedikit, sebagai ilustrasi seorang calon nasabah akan membayar premi dasar yang lebih besar jika calon nasabah tersebut membeli produk unit linked yang mulai mengalokasikan investasi sejak tahun pertama dibandingkan dengan unit linked yang tidak mengalokasikan investasinya pada tahun pertama (lihat tabel 1).

Asuransi Tradisional dan Reksadana
Marilah kita cermati lebih dalam mengenai produk asuransi tradisional term life dengan jenis YRT (Yearly Renewable Term) yang memiliki Uang Pertanggungan yang tinggi namun dengan premi yang relatif sangat rendah. Biaya yang terdapat pada asuransi ini adalah Biaya Asuransi yang dikenakan untuk menutupi biaya mortalita, besarnya variatif (tergantung usia masuk, jenis kelamin, Uang Pertanggungan serta faktor kesehatan) dibayarkan secara berkala dalam bentuk premi serta dipastikan meningkat setiap tahun, sejalan dengan pertambahan usia nasabah. Walaupun demikian, peningkatannya relatif kecil dan apabila dikombinasikan dengan investasi melalui reksadana maka hal ini sangat berpotensi untuk mempercepat nilai akumulasi investasi reksadana tersebut. Sebagai contoh seorang pria tidak merokok usia 39 tahun, uang pertanggungan Rp 1 Milyar, kisaran premi yang dibayar per tahun adalah Rp 3.5 juta hingga Rp 4 juta (hanya menabung sebesar Rp 292 ribu – Rp 334 ribu perbulan). Pada periode yang sama juga dilakukan investasi pada reksadana.

Investasi dilakukan secara berkala (setiap bulan atau setiap tiga bulan) hingga target nilai uang di masa mendatang tercapai (lihat tabel 2).

Kebutuhan Keuangan (Financial Needs)
Dari contoh tabel diatas jelas terlihat asuransi unit Linked secara jangka panjang tidak menghasilkan pertumbuhan investasi yang optimal, proteksi atau uang pertanggungan juga tidak optimal, padahal kita harus sadari bahwa untuk menghitung besarnya uang pertanggungan, hendaknya kita mengerti akan nilai ekonomis pada diri kita dikombinasikan dengan tujuan keuangan dari diri kita misalnya kebutuhan proteksi dana pendidikan, proteksi atas penghasilan dll., lalu tentukan berapa besar nilai uang yang akan digantikan jika terjadi risiko kelak. Dalam menghitung jumlah investasi yang akan kita lakukan, hitunglah proyeksi target minimal nilai uang yang akan didapat sesuai kebutuhan keuangan kelak (future value) serta tentukan target return minimal yang akan didapat setiap tahunnya.

Kelebihan Unit Link

Banyak perencana keuangan independen menyatakan bahwa unit link tidak baik, namun secara objektif sesungguhnya produk ini masih memiliki beberapa kelebihan selain terdapat beberapa kekurangan tentunya, kelebihan tersebut adalah:
1. Proteksi investasi bagi keluarga yang ditinggalkan (khusus untuk unit link premi tunggal), penjelasan: bagi seseorang yang mendekati atau telah memasuki masa pensiun, sementara yang bersangkutan belum memiliki investasi pada reksa dana maka produk unit link dengan premi tunggal sangat baik, karena uang pertanggungan yang dijamin sebesar 150 persen dari nilai investasi awal, sebagai contoh: George adalah seorang pensiunan dengan usia 55 tahun, ia menempatkan dana pensiunya sebesar Rp 500 juta pada unit link premi tunggal. Sejalan dengan waktu kondisi ekonomi menurun dan nilai investasipun menjadi katakanlah Rp 300 juta, kemudian George meninggal dunia, maka keluarga yg ditinggalkan mendapat uang sebesar Rp 500 juta x 150 persen yakni sebesar Rp 750 juta.
2. Dapat membeli reksa dana pada jumlah yang sedikit, penjelasan: banyak diantara kita yang masih belum memiliki reksa dana hal ini disebabkan karena belum memiliki uang untuk membelinya dalam jumlah yang besar, mereka hanya punya uang yang sedikit misalkan dibawah Rp 100.000 per bulan. Melalui unit link hal tersebut dapat diatasi, misalkan yang bersangkutan memilih melakukan asuransi dan investasi secara bulanan sebesar Rp 250.000 untuk proteksi dan Rp 50.000 untuk investasi, sehingga reksa dana pun dimiliki walau dengan investasi ‘hanya’ sebesar Rp 50.000 setiap bulannya.
3. Bagi seseorang yang telah memiliki penyakit bawaan atau telah melakukan tindakan medis yang tergolong dalam katagori yang rawan berbahaya (misalkan seseorang telah dilakukan pemasangan ‘ring’ pada jantungnya). Untuk kategori ini yang bersangkutan dapat memilih unit link dengan premi tunggal, maka keluarga mendapat kepastian uang pertanggungan sebesar 150 persen dari premi awal.
Jika dibandingkan antara kelebihan dan kekurangan unit link dilihat dari sisi nasabah, maka dapat disimpulkan bahwa unit link dengan premi tunggal memiliki kelebihan lebih banyak jika dibanding dengan unit link dengan premi regular (berkala).

PENUTUP

KESIMPULAN

Unit Link adalah produk asuransi yang menggabungkan layanan asuransi dan investasi sekaligus. Dengan menjadi nasabah produk unit link, seseorang bisa mendapatkan manfaat ganda yaitu perlindungan asuransi dan investasi. Produk asuransi yang ditawarkan bisa berbentuk asuransi kesehatan atau asuransi jiwa, tetapi biasanya dipasarkan dalam kemasan yang lebih menarik bagi masyarakat: misalnya tabungan masa depan atau asuransi pendidikan.

Seperti halnya asuransi biasa, nasabah asuransi unit link membayar premi setiap jangka waktu tertentu, biasanya bulanan. Perbedaannya, nasabah unit link membayar premi dalam dua porsi: porsi premi perlindungan dan porsi investasi. Premi perlindungan berfungsi sama dengan premi pada asuransi biasa. Sedangkan porsi investasi akan disetorkan oleh perusahaan asuransi kepada manajer investasi untuk dikelola. Pada produk-produk tertentu, jika nantinya return dari investasi bisa menutupi biaya premi, nasabah memiliki pilihan untuk tidak membayar premi. Sebagian besar perusahaanperusahaan jasa manajer investasi ini biasanya memiliki produk reksadana ritel yang ditawarkan ke masyarakat. Ini yang membuat kita berpikir keuntungan dan kerugian mengikuti layanan asuransi dan reksadana secara terpisah, ketimbang mengikuti layanan unit link yang menggabungkan kedua jenis layanan tersebut.

Menjadi nasabah investasi unit link dan reksadana sebenarnya tidak jauh berbeda. Dalam keduanya, nasabah diminta untuk memilih ke mana dana yang disetorkan akan diinvestasikan. Pilihan yang disediakan adalah ekuitas, fixed income, pasar uang, atau kombinasi di antaranya. Keduanya sama-sama memiliki risiko yang kurang lebih sama, tergantung dari jenis investasi yang dipilih. Tetapi tentunya bukannya tidak ada perbedaan sama sekali.

SARAN

Mengingat kompleksnya produk ini, maka sangat disarankan agar kita menelaah dengan teliti produk unit link yang ditawarkan sebelum memutuskan untuk membeli. Maskapai asuransi biasanya menyediakan agen penjualan atau product specialist yang sangat menguasai seluk-beluk produk ini, manfaatkanlah sebesar-besarnya kesempatan untuk bertanya-tanya sebelum mengambil keputusan. Berikut ini beberapa hal penting yang secara garis besar perlu diklarifikasi terlebih dahulu:

1. Cakupan Perlindungan Asuransi
Maskapai asuransi biasanya membuat berbagai tipe unit link dengan membedakan cakupan perlindungan asuransinya, pastikan kita memilih produk yang cakupan asuransinya sesuai dengan kebutuhan kita.

2. Porsi Investasi
Porsi investasi adalah berapa besar bagian dari premi unit link yang kita bayarkan yang dialokasikan untuk investasi. Kombinasinya bisa bermacam-macam, ada yang porsi di awal periode besar, kemudian mengecil, atau sebaliknya porsi awalnya kecil lalu membesar, atau ada yang porsinya selalu sama dari awal sampai akhir. Semakin besar porsi di awal semakin menguntungkan kita, karena akumulasi investasinya akan semakin cepat.

3. Jenis Investasi dan Manajer Investasi
Jenis investasi penting untuk diketahui agar bisa disesuaikan dengan profil resiko kita. Manajer Investasi biasanya memiliki metodologi untuk mengukur profil resiko kita dan untuk itu mereka akan menanyakan beberapa informasi keuangan kita, jawablah sejujurnya agar didapatkan profil resiko yang setepat mungkin. Selain itu kenalilah siapa Manajer Investasi untuk unit link yang sedang ditawarkan, apakah cukup kredibel? Jika kurang yakin, cobalah tanyakan kepada teman atau orang lain yang lebih menguasai dunia perinvestasian tentang kredibilitas Manajer Invesasi tersebut.

4. Penalti-penalti
Tanyakanlah secara detail penalti-penalti apa saja yang mungkin dikenakan dan berapa besarnya masing-masing penalti-penalti tersebut.
5. Pemutusan Kontrak
Unit link merupakan kontrak dan komitmen berjangka menengah atau panjang. Tidak ada yang tahu akan seperti apa kondisi keuangan kita di masa depan, ada kemungkinan terpaksa kita harus memutuskan kontrak unit link di tengah jalan. Maskapai asuransi dan Manajer Investasi juga menghadapi risiko yang besar jika kontrak diputus ditengah jalan, oleh karena itu mereka pasti berusaha memproteksi diri mereka sebesar-besarnya, cobalah kaji lebih dalam tentang kerugian yang mungkin harus kita tanggung apabila terpaksa harus terjadi pemutusan kontrak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar