Laman

Sabtu, 16 Juli 2011

GIRO

Pendahuluan

Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Rekening Giro atau Current Account adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro.
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah :
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Pengertian dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro dapt ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih tercukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan dapat berupa penarikan tunai atau non tunai.

Pembahasan
Defenisi giro
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atauyang dapat dipersamakan dengan itu.

Berdasarkan defenisi diatas, giro adalah rekening yang sangat susah diprediksi pengendapannya di kantong-kantong bank karena penarikannya dapat dilakukan kapan saja oleh nasabah giro selama syarat-syarat yang ditetapkan bank terpenuhi. Sifat giro yang jumlah dan pengendapannya unpredictable sering diibaratkan para akademisi dan praktisi seperti gelombang samudera yang sangat besar dan tinggi. Mengapa, karena terkadang nominal rekening giro begitu besar, tetapi dalam selang waktu yang begitu singkat, terkadang nominal tadi sudah tergerus dengan pengurangan yang sangat besar juga. Hal inilah nantinya yang menjadi sandaran dalam menentukan karakteristik rekening giro.

Macam-macam pemegang rekening giro
Pemegang rekening giro tidak terbatas hanya pada lembaga (badan) tertentu saja, rekening giro bisa dibuka oleh nasabah yang beraneka ragam, antara lain :
1. Perorangan / rumah tangga
2. Badan-badan usaha
3. Lembaga yayasan
4. Badan pemerintah
5. Perbankan, dan
6. Lembaga keuangan
Rekening giro yang dibuka oleh pihak-pihak yang disebutkan di atas bisa dalam bentuk giro rupiah dan giro valuta asing. Mutasi debit dan kredit dari rekening giro diadministrasikan dalam suatu rekening koran (statement of account). Disamping itu, rekening giro sangat populer dikalangan para pengusaha sebagai sarana penyimpanan dan pengendalian cash flow perusahaan. Meski dalau ditinjau dari sudut administrasi, rekening giro cukup banyak menyita waktu, sarana maupun biaya untuk dapat memelihara rekening-rekening giro pada nasabah giro (girant).

Karakteristik Giro
mengingat sifat rekening giro dapat ditarik sewaktu-waktu, maka pengendapannya di bank juga sangat fluktuatif sehingga sulit dianggarkan oleh bank dalam rangka pemanfaatannya untuk investasi. Akibatnya, suku bunga yang diberikan pada pemegang rekening giro relatif paling rendah bila dibandingkan dengan produk dana perbankan lainnya. Sasaran investasi yang paling memungkinkan dari sumber dana giro hanya sebatas penanaman dana jangka pendek saja.

Untuk lebih mudahnya, karakteristik giro dapat disederhanakan dengan pendekatan-pendekatan berikut :
1. Dilihat dari sisi masa pengendapan (maturity) rekening giro bersifat fluktuatif dan cenderung jangka pendek.
2. Dilihat dari sisi biaya dana (cost of fund), rekening giro memiliki biaya dana yang relatif murah.
3. Dilihat dari sisi administratif, rekening giro cenderung menyita waktu, sarana dan biaya (sedikit rumit).
4. Dilihat dari sisi penempatan dana, dana dari rekening giro hanya bisa digunakan untuk penempatan dana jangka pendek (short term)

REKENING GIRO
Untuk memperoleh penggunaan fasilitas giro perbankan, maka diperlukan pembukaan rekening giro oleh pihak nasabah. Dalam hal ini semua nasabah baik itu warga negara Indonesia dan warganegara asing ataupun Badan usaha dan Institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan menjadi nasabah Giro, Anda memperoleh kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan, seperti :
1. Melakukan pembayaran denganmenggunakan Cek (Cheque).
Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai
pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila Anda mempunyai rekening Giro.
Cek merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak ang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral :
• terdapat perkataan “CEK”
• harus berisi perintah tak bersyarat unutk membayar sejumlah uang tertentu
• nama bank yang harus membayar (tertarik)
• penyambutan tanggal dan temapt cek dikeluarkan
• tanda tangan penarik.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank, antara lain :
• tersedianya dana
• ada materai yang cukup
• jika ada coretan harus di ttg oelh pemberi cek
• jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama
• memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari)
• ttg dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh (specimen0
• tidak diblokir pihak berwenang
• resi cek sudah kembali
• endorsment cek sempurna
• rekening belum ditutup
Cek Atas Nama (Order Cheque)
Adalah Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran
kepada nama yang tertera pada Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.
Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque)
Adalah Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.
Cek Silang (Cross Cheque)
Adalah Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima Cek.
Cek mundur
cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
C/: tanggal hari ini 06 januari 2002 tapi tertulis tanggal 10 Januari 2002
Cek kosong
cek yang dananya tidak tersedia dan bank tidak memberikan fasilitas overdraft.
2. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Bilyet Giro.
Bilyet Giro (BG) merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan Cek, dimana penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet Giro akan berfungsi sama dengan Cek Silang.
BG merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepad abank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain.
Pada dasarnya syarat sahnya suatu BG sama dengan CEK. Dan biasanya BG berlaku 70 hari mulai tanggal penarikan.
3. Alat lainnya.
Surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditanda
tangani oleh pemegang rekening atau kuasanya. (kliring)
Alat Pembayaran Giro
BILYET GIRO yaitu surat perintah pemindahbukuan dari penarik (nasabah) kepada bank untuk memindah bukukan sejumlah dana tertentu kepada pihak yang
identitasnya tercantum di warkat pada bank tertentu atas beban rekening penarik.
Syarat Formal Bilyet Giro
1. Ada nama ‘Bilyet Giro’ pada formulir BG
2. Ada nomor seri Bilyet Giro
3. Ada kata perintah yang jelas tanpa syarat untuk
memindahbukukan sejumlah dana atas saldo penarik
4. Ada nama bank tertarik
5. Ada lokasi atau tempat penarikan dilakukan
6. Ada nama pihak yang menerima pembidahbukuan
7. Ada jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam
angka maupun huruf
8. Ada tanda tangan penarik
9. Ada tanggal penarikan/tanggal efektif berlakunya
perintah dalam BG
Sifat Bilyet Giro
1. BG tidak dapat dibayar tunai dan hanya dapat dilakukan
melalui pemindahbukuan
2. Pembayaran dapat dilakukan pada saat BG jatuh tempo
3. Masa berlaku warkat adalah 70 hari dari tanggal
pembukaan. Bila tidak dicantumkan tanggal pembukaan,
maka tanggal efektif dapat dijadikan sebagai dasar
perhitungannya
4. BG dapat dibatalkan oleh penarik secara sepihak dengan
catatan saldo mencukupi. Pada saat BG jatuh tempo,
BG tidak dapat dibatalkan apabila saldo tidak cukup
untuk menutupi nilai yang tercantum pada BG.
Pembatalan BG harus disertai alasan pembatalan.
Alat Pembayaran Giro
CEK yaitu surat perintah pembayaran tidak bersyarat dari penarik kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada pembawa atau pihak yang identitasnya tercantum pada warkat, pada saat warkat ditunjukkan atas beban rekening penarik.
Syarat Formal Cek
1. Ada kata “cheque” atau cek, chek
2. Ada kata perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
3. Ada nama bank tertarik
4. Ada tempat di mana pembayaran dilakukan
5. Ada tanggal dan tempat di mana cek dikeluarkan
6. Ada tanda tangan si penarik
Sifat Cek
1. Cek dapat dibayar tunai
2. Dapat dibayar setiap saat ditunjukkan
3. Masa berlaku cek adalah 70 hari sejak tanggal pembukaan
4. Cek tidak dapat dibatalkan oleh penarik kecuali disertai surat dari Kepolisisan yang menyatakan cek tersebut hilang

Penentuan Jasa Giro
Berdasarkan saldo harian atau Lamanya dana mengendap Berdasarkan saldo terendah Berdasarkan saldo rata-rata Perhitungan Bunga/Jasa Giro

Jasa Giro = Saldo x Rate x Hari
365/366

Keterangan :
Jasa Giro = Jasa giro yang diperhitungkan
Saldo = Saldo nasabah
Rate = Suku bunga/jasa giro % per th
Hari = Jml hari pengendapan saldo

Penutup
 GIRO adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah lainnya atau dengan cara pemibdahbukuan (Menurut UU RI No 10 Th 1998)
 Setiap rek Giro memperoleh nomer account, setiap terjadi transaksi dicatat oleh petugas bank dan setiap akhir bulan akan dilaporkan kepada nasabah Giro dalam bentuk Rekening Koran.
 Mutasi Debet adalah mutasi yang mengakibatkan terjadi penurunan saldo rekening nasabah yang disebabkan karena adanya penarikan dana, misalnya penarikan tunai dengan menggunakan cek, pembebanan biaya administrasi bulanan, pembebanan buku cek/BG
 Mutasi Kredit adalah mutasi yang mengakibatkan terjadi penambahan jumlah saldo nasabah yang disebabkan karena adanya setoran dana. Misalnya setoran kliring, setoran tunai dan pemberian jasa giro

Tidak ada komentar:

Posting Komentar