Laman

Senin, 07 Februari 2011

ANALISIS JURNAL



Oleh
Yessy Ratna Hapsari
Tema
 Hutang
Judul
ASPEK HUKUM RESI GUDANG SEBAGAI JAMINAN HUTANG
Pengarang
Jamin Ginting
Universitas Pelita Harapan
Tahun
2008

LATAR BELAKANG
Perkembangan jenis penjaminan dewasa ini telah bertambah dengan diundangknnya UU No. 9 tahun 2006 tentang Resi Gudang (UU Resi Gudang) UU Resi  gudang ini mengatur mengenai resi gudang sebagai bukti kepemillikan atas barang yang disimpan di gudang dan dapat dialihkan, dijadikan jaminan utang, atau digunakan sebagai dokumen penyerahan barang. Penulis menganalisis persamaan dan perbedaan resi gudang sebagai jaminan hutang  dengan sistem penjamin hutang lainnya seperti Gadai dan penjaminan Fudisia.

MASALAH
·         Apakah resi gudang ini dapat memberikan jaminan terhadap penerima hak jaminan resi gudang?
·         Bagaimanakah pengaturan resi gudang sebagai suatu pinjaman hutang?
·         apakah lebih identik dengan system penjaminan lainnya seperti gadai atau fidusia ?

TUJUAN
1.      Menelusuri dan menganalisis bentuk penjaminan dengan menggunakan resi gudang dalam resi gudang dalam sistem hukum penjaminan di Indonesia.
2.      Untuk menganalisis dan mengetahui efektifitas dari lembaga penjaminan resi gudang dapat memberikan hasil buminya (komoditinya) sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit.
3.      Memahami  dan menjelaskan kekuatan hokum dari resi gudang sebagai jaminan hutang, persamaan dan perbedaannya dengan lembaga penjamin lainnya yang berlaku di Indonesia.

METODELOGI PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan penelitian hokum normative yang menggunakan analisis kualitatif, yaitu mengkaji kualitas suatu norma hukum itu sendiri yang diambil dari bahan hokum primer berupa perundangan-undangan yang berlaku sehubungan dengan resi gudang yang ada d Indonesia dan hukum sekunder berupa buku-buku dan hasil penelitian serta pendapat para pakar sehubungan dengan kekuatan hukum resi gudang sebagai jaminan hutang .

HASIL PENELITIAN
1.      Gadai dan Fidusia
Jaminan atas suatu pemberian pemberian pembiayaan didasarkan pada perikatan yang dibuat antara para pihak , perjanjian penjaminan merupakan perjanjian ikutan/bawaan dari suatu perjanjian utang piutang, sehingga dasar adanya penjaminan tersebut adalah karena adanya perjanjian utamanya dengan demikian juga perjanjian utamanya terhapus maka perjanjian penjaminan juga akan secara otomatis akan berakhir.
Gadai , Fidusia dan Resi Gudang merupakan sistem penjaminan yang memiliki objek penjaminan yang sama yaitu benda bergerak, sehingga kita patut melihat dasar perbedaan dari sistem penjaminan yang memiliki objek sama ini.

2.      Resi Gudang Sebagai Jaminan Hutang

Sama halnya dengan sistem jaminan gadai dan fidusia, lembaga penjaminan resi gudang juga merupakan lembaga penjaminan dengan objek jaminan adalah benda bergerak yaitu komoditi yang disimpan dalam gudang penyimpanan.
Pasal  14 UU Resi Gudang jo. Pasal 16 PP Resi Gudang merupakan dasar yang menetapkan bahwa resi gudang dapat dibebani Hak Jaminan untuk pelunasan hutang, Penerima hak jaminan resi gudang memiliki kedudukan yang diutamakan terhadap kreditor lainnya dan setiap resi gudang yang diterbitkan hanya dapat dibebani satu jaminan hutang.
Pembebanan hak jaminan terhadap resi gudang dibuat dengan perjanjian penjaminan, hak jamin ini akan terhapus karena :
a) hapusnya utang pokok yang dijamin dengan hak jaminan; dan
b) pelepasan hak jaminan oleh penerima hak jaminan.

PENUTUP
Kesimpulan
            Ciri dan bentuk serta pengaturan dari resi gudang sebenarnya jika kita bandingkan tidak jauh dengan bentuk penjaminan lainnya khususnya lembaga penjaminan gadai, karena memiliki karakteristik yang hamper sama, yaitu penjaminan berupa benda bergerak, kekuasaan jaminan ada pada penerima penjaminan atau pihak ketiga perbedaan pada pengaturannya yang melalui badan registrasi sedangkan gadai yang diatur dalam KUHP dalam hal tertentu tidak dibutuhkan pendaftarannya.
Saran
            Pada hak eksekusi terdapat kelemahan dalam pengaturan resi gudang ini bahwa tidak ada title eksekutorial terhadap sertifikat jaminan resi gudang walaupun kedudukan pemegang hak jaminan resi gudang  menduduki posisi sebagai kreditor istimewa yang didahulukan yang dapat melakukan lelang umum atau menjual sendiri jaminan tersebut tetapi harus dengan pemberitahuan kepada pemberi jaminan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar