Laman

Selasa, 15 Februari 2011

PROSPEK UMKM DAN UPAYA MENGATASI KETERBATASAN MODAL




iDalam situasi dan kondisi ekonomi yang belum kondusif ini, pengembangan kegiatan usaha kecil dan menengah (selanjutnya disebut UKM) dianggap sebagai satu alternatif penting yang mampu mengurangi beban berat yang dihadapi perekonomian nasional dan daerah. Argumentasi ekonomi dibelakang ini yakni karena UKM merupakan kegiatan usaha dominan yang dimiliki bangsa ini. Selain itu pengembangan kegiatan UKM relatif tidak memerlukan kapital yang besar dan dalam periode krisis selama ini UKM relatif tahan banting, terutama UKM yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertanian. Depresiasi rupiah terhadap dollar Amerika telah menyebabkan UKM dalam sektor pertanian dapat mengeruk keuntungan yang relatif besar. Sebaliknya, UKM yang tergantung pada input import mengalami keterpurukan dengan adanya gejolak depresiasi rupiah ini.
Usaha kecil dan menengah (UKM) memegang peranan penting dalam ekonomi Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha maupun dari segi penciptaan lapangan kerja. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BPS dan Kantor Menteri Negara untuk Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menegkop & UKM), usaha-usaha kecil termasuk usaha-usaha rumah tangga atau mikro (yaitu usaha dengan jumlah total penjualan setahun yang kurang dari Rp. 1 milyar), pada tahun 2000 meliputi 99,9 persen dari total usaha-usaha yang bergerak di Indonesia. Sedangkan usaha-usaha menengah (yaitu usaha-usaha dengan total penjualan tahunan yang berkisar antara Rp. 1 Milyar dan Rp. 50 Milyar) meliputi hanya 0,14 persen dari jumlah total usaha. Dengan demikian, potensi UKM sebagai keseluruhan meliputi 99,9 per sen dari jumlah total usaha yang bergerak di Indonesia.

Besarnya peran UKM ini mengindikasikan bahwa UKM merupakan sektor usaha dominan dalam menyerap tenaga kerja. Berdasarkan survei yang dilakukan BPS (2000), pad a tahun 1999 usaha-usaha kecil (termasuk usaha rumah tangga) mempekerjakan 88,7 persen dari seluruh angkatan kerja Indonesia., sedangkan usaha menengah mempekerjakan sebanyak 10,7 persen. Ini berarti bahwa UKM mempekerjakan sebanyak 99,4 persen dari seluruh angkatan kerja Indonesia. Disamping ini nilai tambah bruto total yang dihasilkan usaha-usaha kecil secara keseluruhan meliputi 41,9 per sen dari Produk Domestik Bruto (POB) Indonesia pad a tahun 1999, sedangkan usaha-usaha menengah secara keseluruhan menghasilkan 17,5 persen dari POB
Masalah modal merupakan masalah terbesar bagi pelaku UMKM saat ini. Kebanyakan usaha mereka tidak berhasil karena mereka kesulitan untuk memperoleh tambahan modal. Hal itu dikarenakan UMKM susah untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank besar karena biasanya UMKM tidak memiliki laporan keuangan yang jelas sehingga susah untuk mendapatkan kredit dari bank yang mengharuskan adanya laporan keuangan yang jelas untuk mendapat pinjaman. Lembaga-lembaga kredit formal susah untuk memberikan pinjaman dana kepada UMKM sehingga pelaku UMKM cenderung menggantungkan pembiayaan usahanya dari modal sendiri atau sumber-sumber lainnya seperti keluarga, kerabat, pedagang perantara, bahkan rentenir.
Kekurangan modal juga disebabkan karena kekurang-jelasan status hukum sebagian besar UMKM. Mayoritas UMKM merupakan perusahaan perorangan yang tidak berakta notaris, 4,7% tergolong perusahaan perorangan yang memiliki akta notaris, dan hanya 1,7% yang sudah mempunyai badan hukum seperti PT, CV, firma, atau koperasi.
Upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan modal salah satu diantaranya dengan mengeluarkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR adalah kredit yang diberikan kepada UMKM dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif. KUR merupakan salah satu Kredit yang disediakan khusus untuk usaha kecil dan menengah. Kredit semacam ini sangat meringankan bagi pengusaha namun tahapan seleksi pencairannya sangat ketat. KUR merupakan program dari pemerintah yang sumber dananya sepenuhnya dari bank. KUR kembali direlaksasi dengan sejumlah penyempurnaan yang mengadaptasi aspirasi masyarakat. Beberapa perbaikan addendum III yaitu peningkatan plafon KUR mikro dari Rp5 juta menjadi Rp20 juta dan dapat dilaksanakan oleh seluruh bank pelaksana KUR. Selain itu, memberikan skema KUR untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan penjaminan pemerintah sebesar 80 persen. Plafon KUR untuk program linkage executing (penyaluran KUR tidak langsung) juga ditingkatkan dari semula Rp1 miliar menjadi Rp2 miliar. Relaksasi berikutnya adalah memberikan jangka waktu kredit atau pembiayaan investasi untuk perkebunan tanaman kerja langsung 13 tahun tetapi tidak dapat diperpanjang. Penyaluran KUR sampai 23 September 2010 mencapai Rp7,7 triliun dengan 813.144 debitur. Angka itu terhitung telah mencapai 58 persen dari target bawah KUR tahun ini sebesar Rp13,115 triliun. Angka itu baru mencapai 42 persen dari target atas KUR tahun ini sebesar Rp18 triliun. Sebanyak 13 BPD sendiri telah merealisasikan penyaluran KUR sebesar Rp792 miliar dengan 11.154 debitur dari target yang dipatok Rp2,2 triliun sampai tutup tahun ini.
Pemberian KUR memiliki beberapa kendala antara lain adanya persepsi masyarakat yang keliru bahwa KUR merupakan kredit yang sepenuhnya diberikan oleh pemerintah. Padahal KUR merupakan kredit yang dananya berasal dari bank sepenuhnya. Karena persepsi yang salah tersebut maka banyak debitur yang tidak mengembalikan kredit mereka. Banyak masyarakat yang menganggap bahwa penyaluran KUR tanpa anggunan selalu sebesar 5 juta rupiah. Padahal penyaluran KUR harus disesuaikan dengan kemampuan usaha agar debitur tidak terbebani. KUR hanya diberikan kepada debitur yang belum pernah mendapatkan kredit dari perbankan. Nyatanya banyak debitur yang telah mendapatkan kredit dari perbankan. Banyak calon debitur yang tidak memenuhi persyaratan dari bank seperti, identitas diri yang tidak lengkap maupun kondisi usaha yang belum layak mendapatkan kredit. Untuk beberapa bank, penyaluran KUR terkendala karena keterbatasan bank untuk menjangkau lokasi calon debitur yang relatif jauh sehingga penyebaran KUR masih belum merata dan hanya terfokus di kota besar
Semoga saja dengan adanya program pemerintah ini, para pelaku UMKM tidak lagi kesulitan untuk mencari pinjaman modal.
http://shandy07.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar